Cemas Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan Alfamart Demo di Kantor Bupati Lombok Tengah Pasca-Penutupan 25 Ritel

Wamanews.id, 21 Mei 2026 – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menutup puluhan gerai ritel modern berbuntut pada gejolak ketenagakerjaan. Ratusan pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya di sektor ini kini didera kecemasan mendalam terkait kelangsungan nasib, nafkah keluarga, dan masa depan pekerjaan mereka.
Merespons situasi tersebut, massa yang mengatasnamakan diri Himpunan Karyawan Alfamart yang Terdampak Penutupan Toko menggelar aksi unjuk rasa. Demonstrasi tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah di Kota Praya pada Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak atau pemotongan pendapatan di tengah situasi ekonomi yang menantang. Kenaikan harga kebutuhan pokok dinilai kian mencekik jika mereka sampai kehilangan pekerjaan utama.
“Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami. Belum lagi pengeluaran lainnya,” ujar salah seorang pegawai Alfamart dengan nada getir, sebagaimana dikutip dari rekaman video yang diterima redaksi pada Kamis (21/5/2026).
Meskipun sempat muncul wacana atau usulan dari pihak manajemen korporasi untuk memindahkan (relokasi) para pekerja yang terdampak ke gerai ritel Alfamart lain yang masih beroperasi, hal tersebut dinilai bukan solusi yang mudah. Para karyawan mempertimbangkan faktor jarak tempuh dan pembengkakan biaya transportasi baru jika lokasi kerja bergeser jauh dari tempat tinggal mereka saat ini.
“Kalau kita nanti jauh, otomatis kita jauh dari tempat rumah, Pak. Kalau yang sekarang di dekat rumah,” imbuhnya mengeluhkan skenario pemindahan tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi, M. Zainudin, memastikan bahwa aspirasi yang dibawa oleh ratusan massa buruh ini disampaikan secara tertib. Ia menegaskan komitmen para pekerja untuk tidak anarkis dan tetap menjaga kondusivitas Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah tersebut selama menyuarakan hak-hak mereka.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan mematuhi batas waktu serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas M. Zainudin di sela-sela aksi.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah menegaskan bahwa langkah penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengonfirmasi bahwa ada sebanyak 25 gerai ritel modern yang terpaksa ditutup karena terbukti melanggar aturan tata ruang dan zonasi daerah.
“Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” jelas Dalilah saat memberikan keterangan resmi di Lombok Tengah.
Dalilah menguraikan, langkah penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan tersebut sengaja dilahirkan demi membatasi gurita ritel modern agar tidak mematikan usaha toko kelontong tradisional milik masyarakat serta demi menggenjot pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa.
“Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tegas Dalilah.
Meskipun menuai protes keras dari sisi penyerapan tenaga kerja, Pemkab Lombok Tengah menjamin bahwa penertiban 25 gerai ini tidak akan merusak ataupun mengganggu iklim investasi ritel secara makro di Lombok Tengah. Langkah ini murni merupakan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang membandel terhadap regulasi daerah yang berlaku.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan manajemen korporasi. Publik dan para pekerja berharap ada jalan tengah (win-win solution) yang segera dirumuskan seperti kewajiban penyerapan eks-karyawan ritel ke sektor ekonomi binaan pemda agar perlindungan terhadap UMKM lokal tidak mengorbankan nasib ratusan anak bangsa yang terancam menganggur.







