Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Marak Kasus Pinjol dan Judol Ilegal, Lindungi NIK Anda dengan Cek Status di SLIK OJK Full Online

Wamanews.id, 5 November 2025 – Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) telah menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi dan finansial masyarakat. 

Banyak warga terkejut mendapati NIK mereka tercantum dalam riwayat pinjaman atau transaksi daring, padahal mereka tidak pernah mendaftar atau melakukan pinjaman sama sekali. Kondisi ini menunjukkan masih rentannya keamanan data kependudukan di Indonesia.

Sebagai garda terdepan perlindungan konsumen jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan solusi pencegahan yang efektif melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui layanan SLIK, masyarakat dapat secara proaktif memeriksa apakah NIK mereka telah digunakan secara tidak sah untuk kepentingan pinjol atau judol.

Layanan SLIK OJK, yang kini dapat diakses secara full online, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan laporan kredit (iDeb) atas nama NIK mereka. Laporan ini mencakup seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di lembaga keuangan resmi, termasuk yang mungkin disalahgunakan oleh pihak ilegal yang terafiliasi dengan pinjol atau judi daring.

Untuk memulai pengecekan secara online, pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  2. Foto diri (swafoto).
  3. Foto diri sambil memegang KT

Setelah dokumen lengkap, proses pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id.

Pengecekan NIK melalui SLIK OJK dirancang agar mudah dan cepat. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

  1. Mulai Pendaftaran: Buka laman SLIK OJK (idebku.ojk.go.id), lalu pilih menu “Pendaftaran”.
  2. Isi Data Awal: Isi seluruh data dengan lengkap dan benar, termasuk jenis debitur (perorangan), jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), serta kode keamanan (captcha).
  3. Lengkapi Formulir: Setelah data awal diverifikasi, klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir permintaan SLIK secara detail.
  4. Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan (KTP asli, foto diri dengan KTP, dan foto sesuai petunjuk sistem).
  5. Ajukan Permohonan: Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Setelah proses pengajuan selesai, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran Anda. Permohonan akan diproses maksimal satu hari kerja. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email terdaftar, menampilkan status NIK Anda dan seluruh riwayat pinjaman yang terkait.

Jika dari hasil laporan SLIK OJK ditemukan adanya pinjaman atau transaksi yang tidak pernah dilakukan, khususnya yang mengarah pada aktivitas judi online, masyarakat diwajibkan segera melapor. Penggunaan NIK untuk judol seringkali tersembunyi dalam transaksi atau pinjaman kecil yang tidak disadari.

Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui saluran resmi berikut:

  • Nomor kontak: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081-157-157-157

Menjaga kerahasiaan NIK adalah tanggung jawab setiap warga negara, dan SLIK OJK hadir sebagai alat efektif untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Penulis

Related Articles

Back to top button