Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Makassar Gempar! 90 Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu 8 Kg & Ekstasi Disita!

Wamanews.id, 15 April 2025 – Kota Makassar kembali diguncang kabar mengejutkan. Hanya dalam kurun waktu dua bulan, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 90 orang. Fakta mencengangkan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes, Senin (14/4/2025).

“Dari Maret hingga pertengahan April ini, kami menerima 59 laporan kasus narkoba dan berhasil mengamankan total 90 tersangka,” ujar Arya didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahidudin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 8 kilogram sabu, 30 butir ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis. Nilai taksiran seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Arya menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata bahwa pihaknya tidak main-main dalam perang melawan narkoba.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (6/4/2025) di Jalan Pengayoman, Makassar. Tiga pelaku berinisial RS, HB, dan NR dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram. Dalam kasus lain yang terjadi pada Rabu (5/3/2025), polisi menangkap dua tersangka, RA dan MR, di dua lokasi berbeda yaitu Jalan AP Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III, dengan total sabu 4,2 kilogram.

Tak hanya sabu, ganja juga ditemukan dalam jumlah besar. Di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda, Gowa, pada Senin (24/3/2025), tiga orang masing-masing berinisial AH, AR, dan FB ditangkap dengan 1 kilogram ganja. Sedangkan pada Selasa (11/3/2025), seorang pria berinisial AH diamankan di Tamalanrea dengan ganja seberat 500 gram.

“Kalau kita hitung, dengan total sabu 8 kilogram, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 42.000 orang dari potensi penyalahgunaan. Ini perhitungan dari asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima pengguna,” jelas Arya.

Kapolrestabes yang pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Depok ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar saja. Ia menyebut bahwa pengungkapan ini hanyalah awal dari pemburuan bandar besar yang berada di balik jaringan peredaran narkoba di Makassar.

“Sebagian besar dari 90 tersangka yang kami amankan berperan sebagai pengedar. Tapi kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Arya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Arya juga mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran masyarakat sangat penting. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Kita tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Penulis

Related Articles

Back to top button