Sindikat Passobis Sidrap Ditangkap, Tipu Warga Jabar Modus Jual Mobil Murah

Wamanews.id, 24 Agustus 2026 – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) alias passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sindikat ini ditangkap usai memperdaya warga Jawa Barat hingga merugi puluhan juta rupiah lewat modus penjualan mobil murah beridentitas fiktif.
Dari penindakan di wilayah hukum Sidrap tersebut, aparat kepolisian awalnya mengamankan 20 orang terduga pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan penyelarasan barang bukti, sebanyak 12 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap belasan anggota kelompok penipuan siber tersebut.
“Dari hasil pengungkapan di lapangan, diamankan sekitar 20 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persesuaian bukti, yang terbukti terlibat langsung sebanyak 12 orang dan seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Mujianto, Senin (24/8/2026).
Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari penyedia akun, pembuat konten unggahan fiktif, hingga operator penawaran kendaraan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) dari korban FFK dan NM pada akhir Juli 2026. Penelusuran siber mengarahkan tim penyidik ke titik lokasi (TKP) para pelaku yang beroperasi dari pemukiman warga di Kabupaten Sidrap pada Rabu (12/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk menawarkan kendaraan roda empat dengan harga di bawah standar pasar. Untuk meyakinkan para calon pembeli, otak penipuan menyamar dan mengaku sebagai prajurit TNI.
“Pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota TNI. Mereka memajang baju dinas TNI hingga foto barang bukti yang tampak seperti senjata api yang setelah diperiksa ternyata hanya senjata mainan. Pelaku bahkan nekat melakukan video call mengenakan seragam dinas lengkap untuk meyakinkan korbannya,” beber Kombes Hendra.
Setelah korban teperdaya oleh identitas palsu tersebut, pelaku mengirimkan video rekayasa yang memperlihatkan proses pengemasan (packaging) kendaraan seolah-olah siap dikirim melalui jasa pengiriman kargo. Padahal, video tersebut hanyalah settingan yang dibuat di rumah perkampungan mereka.
Setelah korban percaya bahwa kendaraan siap dikirim, pelaku mengarahkan korban untuk memindahkan sejumlah uang ke rekening bank berinisial T.
Dari transaksi dua laporan tersebut, korban FFK mencatatkan kerugian materiil sebesar Rp 19.941.774. Sementara itu, korban NM mengalami kerugian sebesar Rp 20.354.459.
Atas perbuatannya, 12 tersangka passobis asal Sidrap ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga kendaraan yang terlampau murah di media sosial tanpa melakukan verifikasi fisik secara langsung.







