Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Terkait Kerusuhan, Dituding Lalai Amankan Demo

Wamanews.id, 10 September 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp800 miliar, sebuah langkah hukum yang dilayangkan oleh seorang warga Makassar.
Gugatan ini terkait dugaan kelalaian institusi tersebut dalam menangani unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel pada 29-30 Agustus 2025 lalu.
Gugatan ini secara resmi dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Senin (8/9/2025). Penggugat, Muhammad Sulhadrianto Agus, melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menuding bahwa pola pengamanan pihak kepolisian selama peristiwa berlangsung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita hargai upaya-upaya itu (gugatan) karena semua punya hak,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi. Meski begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
Muallim Bahar menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena rentetan peristiwa yang dinilai tidak lazim.
Pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, ternyata berlanjut ke Kantor DPRD Provinsi pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025. Hal ini, menurut Muallim, menimbulkan pertanyaan besar tentang di mana keberadaan aparat kepolisian yang seharusnya berada di lokasi untuk mencegah massa berbuat anarkis.
“Ini soal pengamanan unjuk rasa, mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan beberapa luka. Siapa yang bertanggung jawab?” tanya Muallim kepada wartawan.
Ia juga menduga bahwa pihak intelijen kepolisian gagal mendeteksi potensi kerusuhan sejak awal, sehingga tidak ada langkah antisipasi yang bisa diambil.
Kuasa hukum penggugat juga menyanggah alasan yang mungkin diajukan kepolisian, yaitu kekurangan personel atau risiko aparat menjadi sasaran amukan massa.
Muallim berpendapat, jika sasaran utama massa adalah polisi, maka Kantor Polrestabes maupun Polda Sulsel-lah yang akan diserang, bukan fasilitas umum seperti pos polisi atau gedung pemerintahan.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menilai ada kelalaian institusi kepolisian. Gugatan senilai Rp800 miliar ini dihitung berdasarkan kerugian materil atas kejadian tersebut. Uniknya, Muallim Bahar menyatakan bahwa jika gugatan ini dimenangkan, seluruh dana tersebut akan disumbangkan untuk pembangunan kembali kantor-kantor yang terbakar dan untuk membantu para korban.
Menanggapi gugatan ini, Kombes Pol Didik Supranoto membantah tudingan kelalaian. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah berusaha maksimal dan bertindak dengan penuh pertimbangan. Sebagai bukti, ia menyebut bahwa pasca-kejadian, pihak kepolisian telah bekerja keras mengungkap dalang kerusuhan dan menangkap puluhan pelaku.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran dan perusakan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar,” kata Didik. Ia menambahkan, jika ada upaya hukum, Polda Sulsel juga akan menempuh upaya hukum untuk membela diri.







