Aspirasi Provinsi Luwu Raya Memanas, Ketua DPRD Sulsel: Kami Jembatan, Bukan Penghalang

Wamanews.id, 27 Januari 2026 – Gelombang aspirasi masyarakat di wilayah Luwu Raya yang menuntut pembentukan provinsi baru kembali menjadi sorotan utama dalam dinamika politik di Sulawesi Selatan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi guna menyikapi tuntutan yang sudah lama diperjuangkan oleh tokoh dan masyarakat di Tanah Luwu tersebut.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami, menghargai, dan menghormati keinginan masyarakat Luwu Raya untuk mandiri secara administratif. Bagi DPRD, perjuangan tersebut bukan sekadar isu politik, melainkan cerminan dari sejarah panjang dan identitas kuat yang dimiliki oleh masyarakat Tanah Luwu.
Perempuan yang akrab disapa Cicu ini menekankan bahwa aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Ia melihat dinamika ini sebagai bagian dari perkembangan kebangsaan yang sehat, namun harus disikapi dengan kepala dingin.
“Aspirasi ini adalah bagian dari dinamika kebangsaan yang harus kita sikapi secara arif, tenang, dan tentunya penuh tanggung jawab,” ujar Cicu dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026.
Meski memberikan dukungan secara moril terhadap aspirasi masyarakat, Cicu memberikan catatan penting terkait realitas regulasi yang ada saat ini. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), baik itu kabupaten maupun provinsi, sepenuhnya merupakan domain kewenangan Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, Pemerintah Pusat masih memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Kebijakan penundaan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja daerah-daerah otonom yang sudah ada. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan legal untuk memutuskan pemekaran tersebut secara sepihak.
“Kami berkewajiban menyampaikan bahwa saat ini pembentukan daerah otonom baru berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium. Keputusan akhirnya bukan berada di tangan kami di tingkat provinsi,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Walaupun terbentur aturan pusat, DPRD Sulsel berkomitmen tidak akan menutup mata. Cicu menegaskan bahwa lembaga legislatif provinsi akan menempatkan diri sebagai mediator yang adil. DPRD berjanji akan terus mengawal pesan dan harapan masyarakat Luwu Raya agar tetap sampai ke meja pengambil kebijakan di tingkat nasional.
Ia menggarisbawahi sebuah filosofi penting dalam menjalankan peran legislasi:
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang; sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan.”
Menurut Cicu, setiap langkah menuju pemekaran harus ditempuh secara bertahap dan rasional. Aspek-aspek teknis seperti kesiapan fiskal, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat menjadi pertimbangan utama agar jika nantinya pemekaran terjadi, provinsi baru tersebut benar-benar siap untuk berdiri tegak.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Sulsel ini mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Luwu Raya untuk tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing. Ia berharap perjuangan pembentukan provinsi ini tidak memicu konflik horizontal atau gangguan ketertiban umum.
Sikap resmi ini dikeluarkan agar menjadi pegangan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). DPRD ingin memastikan bahwa api perjuangan masyarakat Luwu Raya tetap hidup, namun tetap berjalan dalam koridor hukum dan bingkai persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Demikian sikap ini kami sampaikan agar menjadi pegangan bersama, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan aspirasi Luwu Raya tetap hidup dalam koridor kebijakan dan persatuan,” tutup Cicu dengan tegas.
Dinamika pemekaran Luwu Raya memang selalu menjadi isu yang “seksi” setiap memasuki tahun politik atau momen strategis daerah. Dengan adanya pernyataan resmi dari pimpinan DPRD ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah provinsi dan masyarakat Luwu Raya semakin transparan, sembari menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pembukaan keran moratorium DOB di masa mendatang.







