Gencarkan Pendapatan Tanpa Naikkan Tarif, BPKPD Wajo Pastikan PBB-P2 Terus Bertambah

Wamanews.id, 21 Agustus 2025 – Di tengah isu kenaikan pajak yang sedang hangat diperbincangkan di berbagai daerah, Kabupaten Wajo menunjukkan langkah yang berbeda dan terbilang berani. Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), memastikan bahwa pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan terus meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Pengelolaan, dan Pengawasan PBB-P2 dan BPHTB BPKPD Wajo, Syafirah Chaerul Yaman, mengatakan bahwa strategi ini berfokus pada efektivitas dan perluasan basis wajib pajak. “Penerimaan PBB-P2 tahun ini berjalan normal sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, target penerimaan dinaikkan karena bertambahnya objek atau wajib pajak,” jelasnya. Syafirah menyebut, target penerimaan PBB-P2 tahun ini ditetapkan di atas Rp19 miliar, meningkat sekitar Rp1 miliar dari target tahun 2024 yang sebesar Rp18,7 miliar.
Kenaikan ini menunjukkan keberhasilan Pemkab Wajo dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan objek-objek pajak baru, yang merupakan pendekatan yang lebih berkelanjutan daripada menaikkan tarif yang berisiko memicu keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, BPKPD Wajo juga menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Syafirah memaparkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025, terjadi kekurangan penerimaan PBB-P2 pada tahun 2024 sebesar Rp77.796.297. Kekurangan ini disebabkan oleh seorang kolektor yang tidak menyetorkan seluruh pendapatan yang telah diterimanya.
Namun, BPKPD Wajo bertindak cepat dan tegas. Kekurangan penerimaan tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Mei 2025, dengan bukti yang sah. Langkah sigap ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal berjalan dengan baik dan setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti.
Sistem pemungutan PBB-P2 di Wajo juga dijelaskan secara rinci.
Prosesnya dimulai dengan pencetakan Surat Penyampaian Pajak Terutang (SPPT) untuk seluruh wajib pajak. SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kemudian didistribusikan ke 14 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap kecamatan.
Dari sana, sebanyak 476 kolektor yang tersebar di desa/kelurahan bertugas menyerahkan dokumen tersebut kepada wajib pajak, memastikan prosesnya sampai ke tingkat akar rumput.
Dengan strategi yang matang dan pengawasan yang ketat, Kabupaten Wajo membuktikan bahwa peningkatan pendapatan daerah dapat dicapai tanpa harus membebani masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan dari segi finansial, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.







