Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Juni! Cek Tanggal dan Besaran Pencairannya

Wamanews.id, 6 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Proses pencairan biasanya dilakukan pada minggu kedua atau ketiga bulan Juni. Besaran gaji ke-13 bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
- Golongan II:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
- Golongan III:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
- Golongan IV:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550 .
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Jumlah total penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
ASN dapat memeriksa status pencairan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:
- Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN: Login menggunakan akun resmi dan periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
- Bendahara instansi: Menghubungi bendahara di instansi masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
- Bank tempat gaji diterima: Melakukan pengecekan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung perekonomian nasional.







