ASN Pemprov Sulsel Bakal WFH Tiap Jumat, Sekda: Kerja dari Mana Saja, Target Tetap Harga Mati!

Wamanews.id, 1 April 2026 – Kabar segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasca-pandemi yang mengubah pola kerja global, Pemprov Sulsel kini selangkah lebih maju dengan merumuskan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH). Rencananya, para abdi negara ini bakal diizinkan bekerja dari rumah setidaknya satu hari dalam sepekan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa saat ini aturan teknis kebijakan tersebut tengah difinalisasi. Payung hukumnya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur yang saat ini sedang disusun secara intensif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), Jufri Rahman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memodernisasi cara kerja birokrasi tanpa mengurangi esensi produktivitas. Fokus utamanya adalah memberikan fleksibilitas tempat kerja, atau yang kini populer disebut Work From Anywhere(WFA).
“Lagi dibuatkan SE Gubernur oleh BKD. Dalam SE itu nantinya akan ketahuan secara detail kapan mulai diterapkan secara resmi,” ujar Jufri.
Ia menekankan bahwa meskipun lokasi bekerja berubah, standar kinerja tidak akan diturunkan sedikit pun. Menurutnya, selama target yang diberikan oleh instansi tercapai, lokasi bekerja menjadi hal yang sekunder. “Setiap ASN yang WFH punya target kinerja. Sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi target tersebut, tidak masalah dia mau bekerja dari mana saja,” jelasnya.
Salah satu kekhawatiran publik terkait WFH adalah potensi penurunan kedisiplinan. Namun, Pemprov Sulsel telah mengantisipasi hal ini dengan memperkuat fungsi pengawasan jenjang jabatan. Jufri menegaskan bahwa atasan langsung memegang peranan kunci dalam memastikan anak buahnya tetap “berkeringat” meski tidak berada di kantor.
“Di sinilah peran penting atasan langsung untuk melakukan pengawasan dan evaluasi harian atas pencapaian target masing-masing ASN yang menjalani WFH,” tambah Sekda Sulsel tersebut.
Senada dengan Sekda, Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, Jayadi, menyebutkan bahwa draf SE Gubernur tersebut saat ini masuk dalam tahap kajian akhir. Pihaknya sedang menelaah kemungkinan apakah fleksibilitas kerja ini hanya berlaku di hari Jumat atau bisa ditambah ke hari lainnya.
“Iya, pasti berlaku untuk hari Jumat. Tinggal kita kaji lagi apakah ada satu hari tambahan untuk WFA ini. Kami usahakan minggu ini instruksi dari Pak Gubernur sudah bisa mulai berjalan,” kata Jayadi.
Meskipun terdengar menggiurkan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh instansi. Pemerintah Provinsi memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik vital. Sektor-sektor ini diwajibkan tetap beroperasi 100% secara tatap muka demi menjamin kenyamanan masyarakat.
Beberapa instansi yang tetap wajib masuk kantor antara lain:
- Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas).
- Layanan Samsat.
- Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Layanan keamanan dan kebencanaan.
“Kalau pelayanan publik kan harus ada terus, tidak boleh libur atau dilakukan secara jarak jauh yang bisa menghambat urusan masyarakat,” tegas Jayadi.
Bagi ASN yang menganggap WFH sebagai “libur terselubung”, sebaiknya segera membuang jauh-jauh pikiran tersebut. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyatakan bahwa sistem pengawasan akan diperketat secara digital untuk memastikan jam kerja tetap terpenuhi.
“Pengawasan tentu sedikit lebih ketat. Kami memastikan bahwa pemenuhan jam kerja dan output pekerjaan tetap tercapai sesuai standar. Yang membedakan hanya tempat melaksanakan tugasnya saja,” jelas Erwin.
BKD Sulsel tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak produktif selama masa WFH. Sanksi paling nyata yang akan dirasakan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan ancaman “potong kantong” ini, diharapkan kedisiplinan ASN Sulsel tetap terjaga meski bekerja dari kafe maupun dari rumah.







