Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Gara-gara Candaan, Siswi SMP di Bone Tega Aniaya Teman Sendiri Hingga Luka-luka

Wamanews.id, 11 Februari 2026 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang remaja perempuan berinisial PA (15) yang sudah putus sekolah, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang siswi dari SMP 1 Lappariaja. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui merupakan teman satu pergaulan.

Aksi kekerasan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga trauma psikologis setelah video penganiayaannya beredar luas. Tak tinggal diam, keluarga korban telah resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi PA.

Peristiwa memilukan ini terjadi di belakang lingkungan sekolah SMP 1 Lappariaja, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, pada Kamis siang (5/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula pertikaian dipicu oleh hal yang sangat sepele, yakni candaan antar teman saat mereka sedang berkumpul atau nongkrong bersama.

Namun, candaan tersebut rupanya ditanggapi berbeda oleh pelaku. Merasa tersinggung dan emosi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di belakang sekolah guna “menyelesaikan” masalah tersebut. Sayangnya, ajakan pertemuan itu hanyalah jebakan bagi PA untuk diintimidasi secara fisik.

Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif.

“Betul, korban dianiaya oleh temannya yang merupakan siswi SMP di Lappariaja. Sementara kami selidiki kasusnya. Korban dan pelaku sebenarnya adalah teman nongkrong, namun saat itu ada candaan yang membuat pelaku marah,” ujar AKP Alvin saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Saat tiba di lokasi yang ditentukan, korban tidak hanya bertemu dengan pelaku tunggal. Pelaku diduga sengaja membawa sejumlah rekan lainnya untuk menciptakan suasana intimidasi. Dalam kondisi terkepung, PA tidak mampu memberikan perlawanan sedikit pun.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pelaku langsung melayangkan tamparan dan pukulan keras ke arah muka serta menendang bagian dada korban secara berulang kali.

“Pelaku memukul korban bagian muka dan menendang korban berulang kali. Sehingga korban mengalami luka di bagian bibir dan sakit di bagian dada,” jelas Alvin lebih lanjut. Penyerangan yang dilakukan secara sepihak ini membuat korban mengalami cedera yang membutuhkan penanganan medis.

Kekejaman aksi ini terekam dalam sebuah video pendek berdurasi 30 detik yang kini telah tersebar di berbagai platform pesan singkat. Dalam video tersebut, tampak PA yang mengenakan pakaian hitam corak krem hanya bisa terduduk pasrah saat dikelilingi oleh sekelompok remaja perempuan lainnya.

Seorang remaja yang mengenakan sweter putih tampak sebagai eksekutor utama, menampar pipi kiri dan kanan korban berulang kali. Yang lebih memprihatinkan, rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi tidak berupaya melerai. Sebaliknya, mereka justru merekam aksi tersebut sembari melontarkan teriakan provokatif agar pelaku terus menghajar korban.

Aksi merekam dan menyebarkan video kekerasan ini juga menjadi perhatian polisi, karena tindakan tersebut dapat memperberat sangkaan pidana serta melanggar undang-undang terkait perlindungan anak dan ITE.

Keluarga korban secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bone dengan nomor laporan: LP/78/II/2026/SPKT/RES BONE pada Selasa (10/2/2026). Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan masih mengenakan seragam sekolah saat kejadian, polisi akan menerapkan prosedur hukum khusus.

“Kita memanggil orang tuanya (pelaku) dulu, karena prosedurnya pemeriksaan anak di bawah umur harus ada walinya,” sambung Alvin. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses pemeriksaan terhadap pelaku anak akan dilakukan dengan pendampingan ketat.

Kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua dan pihak sekolah mengenai pentingnya pendidikan karakter dan pengendalian emosi bagi remaja. Candaan yang berujung pada penganiayaan menunjukkan adanya sumbu pendek dalam penyelesaian konflik di tingkat pelajar.

Sangat disayangkan, lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru dijadikan lokasi untuk melakukan tindak pidana. Kini, PA harus menjalani pemulihan fisik dan mental, sementara pelaku terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius akibat ulahnya sendiri.

Penulis

Related Articles

Back to top button