Revisi UU ASN Bikin Heboh, Presiden Bisa Mutasi Kepala Dinas dan Sekda Langsung

Wamanews.id, 23 April 2025 – Polemik besar tengah menggelayuti dunia birokrasi Indonesia. Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini sedang dibahas di DPR RI membuka peluang besar bagi Presiden Republik Indonesia untuk memiliki kendali langsung atas mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat tinggi daerah, termasuk kepala dinas dan sekretaris daerah.
Jika revisi ini disahkan, maka sistem kepegawaian nasional akan mengalami perubahan besar-besaran, terutama dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Wewenang yang selama ini berada di tangan kepala daerah bisa berpindah ke pemerintah pusat.
Perubahan hanya menyentuh Pasal 30 dalam UU ASN, namun dampaknya luas. Pasal ini mengatur ulang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam hal pembinaan dan manajemen ASN.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk menarik kembali kendali atas pejabat eselon II, seperti kepala dinas dan sekda kabupaten/kota, agar tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini sedang difokuskan kembali ke Komisi II DPR, dengan masukan dari akademisi dan pakar melalui forum dengar pendapat. Meski semula dibahas oleh Badan Legislasi, kini Komisi II mengambil peran sentral.
Menurut DPR, salah satu alasan utama revisi ini adalah untuk menghindari ketidaknetralan ASN dalam pilkada. Banyak ASN di daerah dinilai rentan terhadap tekanan politik dari kepala daerah yang menjadi atasan langsung mereka.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Bahtra Banong, menyebut bahwa sistem saat ini menghambat mobilitas ASN berbakat. “Kalau ada ASN bagus di daerah, harusnya bisa meniti karier sampai ke pusat,” katanya.
Dengan revisi ini, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti kepala dinas dan sekda kabupaten/kota, akan bisa diangkat langsung oleh presiden, mengikuti jejak Pimpinan Tinggi Madya yang memang sudah lama berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut ini jabatan ASN yang akan berada di bawah kendali presiden:
Sudah Jadi Kewenangan Presiden:
- Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian
- Inspektur Jenderal (Irjen)
- Deputi Lembaga Non-Kementerian
- Sekda Provinsi
- Staf Ahli Menteri
Akan Ditambahkan (Jika Revisi Disahkan):
- Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekda Kabupaten/Kota
- Kepala Biro di Kementerian
- Direktur di bawah Dirjen
Namun, jabatan administrator seperti kabag atau camat, pengawas seperti kasubag dan lurah, serta jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau peneliti, tetap dikelola kepala daerah atau kementerian terkait.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengingatkan bahwa revisi UU ASN tidak bisa berdiri sendiri. Ia menekankan perlunya sinkronisasi dengan UU Pemerintah Daerah (UU Pemda) agar tidak terjadi benturan regulasi.
“Semuanya harus dilihat secara komprehensif, tidak bisa hanya UU ASN saja,” jelasnya saat rapat di DPR.
Kementerian PANRB juga tengah menyusun RPP tentang Manajemen ASN sebagai regulasi teknis. Namun, terkait revisi UU ASN, kementerian masih menunggu draf resmi dari DPR RI.
Meski masih dalam tahap penyusunan, dampak psikologis dari rencana revisi ini mulai terasa di kalangan ASN daerah. Banyak yang mulai berspekulasi soal kemungkinan mutasi langsung dari pusat, tanpa pertimbangan kepala daerah.
Jika benar-benar disahkan, revisi ini bisa menjadi titik balik besar dalam sistem kepegawaian nasional, sekaligus memicu perdebatan baru soal sejauh mana otonomi daerah akan tetap dihormati dalam era sentralisasi ulang kekuasaan birokrasi.