Jukir Liar Was-Was! Warkop & Kafe di Makassar Bakal Kena Sapu Bersih Aturan Parkir Baru

Wamanews.id, 4 Mei 2025 – Sektor parkir di Kota Makassar akan segera memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan sistem perparkiran, yang menyasar langsung pada pelaku usaha seperti warung kopi (warkop), kafe, restoran, dan rumah makan yang menjamur di berbagai sudut kota.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa sejak awal dirinya menjabat, masalah parkir sudah menjadi perhatian utama karena dinilai sebagai salah satu potensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda pertama yang kami dorong sejak saya jadi anggota DPRD adalah soal parkir. Kami ingin PAD Kota Makassar meningkat lewat sektor ini,” ujar Ismail saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025).
Salah satu fokus utama dari Perda ini adalah usaha-usaha kuliner yang kian menjamur, termasuk yang muncul dari rumah-rumah di kawasan pemukiman yang tiba-tiba beralih fungsi menjadi kafe dan restoran. Menurut Ismail, ini penting untuk segera diatur agar tidak menimbulkan kekacauan parkir di lingkungan padat penduduk.
Langkah ini tidak hanya untuk penataan ruang kota, tetapi juga mendorong adanya regulasi yang jelas dan sistematis terhadap siapa saja yang menikmati keuntungan dari parkir.
Plt Direktur Utama PD Parkir, Adi Rasyid Ali (ARA), menambahkan bahwa salah satu elemen penting dari Perda ini adalah sertifikasi wajib bagi para juru parkir (jukir) yang ingin beroperasi secara resmi di Kota Makassar.
“Ke depan, tidak ada lagi jukir yang bisa bertugas tanpa melalui proses sertifikasi. Ini adalah bentuk standarisasi dan peningkatan kualitas layanan parkir di Makassar,” tegas ARA.
Setelah lulus sertifikasi, jukir akan mendapatkan rompi khusus sebagai identitas resmi. Rompi ini bukan sekadar seragam, tetapi simbol kelulusan pelatihan yang diberikan oleh PD Parkir. Jukir tanpa rompi resmi atau yang tidak lolos sertifikasi akan dianggap ilegal dan dikenai sanksi.
ARA juga menyoroti pentingnya database parkir yang terintegrasi. Dengan sistem digital yang dikembangkan, PD Parkir akan mampu mencatat secara rinci semua unit usaha yang wajib menyetorkan retribusi parkir, termasuk data pemilik, lokasi, pajak, dan kontribusi ke PAD.
“Begitu database selesai, semua bisa dilihat secara real-time. Transparan. Dari nama usaha, pajaknya, hingga retribusinya,” jelasnya.
Untuk pengawasan, PD Parkir juga akan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Tim ini akan bertugas menindak tegas jukir yang tidak bersertifikasi, tidak mengenakan atribut resmi, atau melakukan pungutan liar.
Dengan penataan yang lebih sistematis, Pemkot berharap semrawutnya parkir di Makassar bisa segera teratasi, serta mengurangi potensi kebocoran retribusi yang selama ini dikeluhkan.
“InsyaAllah, tidak lama lagi Perda Parkir ini akan disahkan. Kami ingin Makassar punya sistem parkir yang rapi, tertib, dan mendukung pertumbuhan usaha lokal,” pungkas Ismail.
Catatan: Jika kamu pemilik usaha atau jukir di Makassar, sekarang saatnya bersiap. Karena perubahan besar di sektor perparkiran ini tidak bisa dihindari dan aturan baru ini akan berjalan cepat!







