Waspada Pinjol Ilegal! Diskominfo Sulsel Sosialisasikan 98 Pinjol Resmi

Wamanews.id, 13 Agustus 2024 – Maraknya penyaluran pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat membawa dua sisi mata uang.
Di satu sisi, pinjol menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana tunai. Namun, di sisi lain, banyaknya pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi telah merugikan banyak masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi mengenai pinjol legal. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memilih pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data terbaru dari OJK terkait daftar pinjol yang memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia.
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 98 perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin resmi dari OJK,” ujar Sultan saat ditemui di kantornya, Senin (12 Agustus 2024).
Daftar lengkap pinjol resmi tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: [URL yang tidak valid dihapus]
Ciri-Ciri Pinjol Resmi dan Legal
Sultan juga menjelaskan beberapa ciri-ciri yang membedakan pinjol resmi dengan pinjol ilegal, antara lain:
- Terdaftar dan Berizin OJK: Pinjol resmi selalu memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh OJK.
- Transparansi Informasi: Informasi mengenai suku bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pinjaman disampaikan secara jelas dan transparan.
- Proses Seleksi: Pinjol resmi melakukan proses seleksi terhadap calon peminjam untuk memastikan kemampuan mereka dalam membayar.
- Penagihan yang Manusiawi: Pihak penagih dari pinjol resmi memiliki sertifikasi dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan.
- Saluran Komunikasi Resmi: Pinjol resmi tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan singkat, telepon, atau media sosial pribadi.
- Akses Data Terbatas: Pinjol resmi hanya akan meminta akses ke data yang relevan dengan proses penyaluran pinjaman, seperti data identitas dan data keuangan.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan bunga yang sangat tinggi dan memiliki sistem penagihan yang sangat agresif. Jika terjerat pinjol ilegal, masyarakat berisiko mengalami kerugian finansial yang besar dan bahkan tindakan kriminal.
Tips Memilih Pinjol Legal
Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:
- Cek Daftar Pinjol Resmi: Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan penyedia layanan pinjaman tersebut terdaftar dalam daftar pinjol resmi yang diterbitkan oleh OJK.
- Baca Syarat dan Ketentuan: Pelajari secara seksama syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
- Hati-hati dengan Tawaran Menggiurkan: Waspadai penawaran pinjaman dengan bunga rendah yang tidak masuk akal atau penawaran pinjaman tanpa agunan.
- Laporkan ke OJK: Jika merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sultan menegaskan bahwa sosialisasi mengenai pinjol resmi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Dengan memahami cara memilih pinjol yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang yang bermasalah,” ujarnya.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan