Viral Guru SMAN 1 Sanggar Bima Diduga Jalin Asmara dengan Siswa, Pemkab Bima Lakukan Investigasi

Wamanews.id, 24 September 2026 – Jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan hubungan asmara sesama jenis yang melibatkan oknum guru SMAN 1 Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan muridnya sendiri.
Dugaan tersebut mencuat setelah foto yang menampilkan kemesraan keduanya beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini pertama kali terungkap dari unggahan di platform Threads. Dalam unggahan itu, terlihat seorang pria mengenakan seragam tenaga pendidik tengah bergandengan tangan dengan seorang siswa yang masih berseragam sekolah.
Akun yang diduga milik oknum guru tersebut bahkan menuliskan keterangan romantis yang seolah mengonfirmasi adanya hubungan spesial di antara mereka.
Meski akun yang mengunggah foto itu kini dilaporkan sudah dihapus, tangkapan layar dari unggahan tersebut terlanjur menyebar dan viral di Instagram hingga X (Twitter).
Viralnya foto itu langsung memicu gelombang kritik dari masyarakat. Warganet menyoroti pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Publik menilai, terlepas dari isu orientasi seksual, hubungan romantis antara guru dan anak didik merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pendidikan dan batas profesionalitas.
Hubungan tersebut dianggap memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara guru sebagai pendidik dan siswa sebagai anak didik di lingkungan sekolah.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda bergerak cepat.
Pihaknya menyatakan telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik ini kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan instansi terkait masih melakukan investigasi mendalam serta verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran bukti digital yang beredar sebelum memberikan sanksi tegas sesuai aturan kedisiplinan ASN.







