Urus Sertifikat Tanah Lama, Pelayanan Kantor BPN Wajo Tuai Kritik

Pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo kembali menuai kritik. Warga menyoroti lambannya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bahkan muncul dugaan bahwa percepatan layanan hanya terjadi jika ada ‘pelicin’.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga Kecamatan Majauleng, Abd Hakim, saat menemui Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Wajo pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Sudah satu tahun berkas untuk penerbitan sertifikat tanah saya belum selesai. Padahal harusnya, 90 hari kerja sudah terbit,” ungkap Hakim.
Ia juga mengaku melihat warga lain yang mengajukan berkas belakangan justru mendapatkan sertifikat lebih dahulu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada permainan dalam pelayanan.
“Mungkin seperti itu. Karena saya lihat berkasku duluan masuk, tapi sampai sekarang tidak selesai-selesai,” tambahnya.
Hakim berharap DPRD Wajo dapat turun tangan dan memonitor pelayanan di Kantor BPN yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Sengkang.
“DPRD kami harap memanggil pihak BPN, jangan sampai banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di situ,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan ini. Ia menilai lambannya pengurusan sertifikat tanah bertentangan dengan janji pemerintah.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan cepat dan bersih dari praktik pungutan liar.
“Di bawah komando Pak Prabowo, sekarang tidak ada lagi pelayanan yang pakai pelicin. Itu semua mau dibasmi. Makanya kita akan undang pihak BPN Wajo menjelaskan keterlambatan urusan warga kita,” tegasnya.
Dengan adanya rencana pemanggilan pihak BPN oleh DPRD, warga berharap agar permasalahan ini dapat segera mendapatkan solusi, sehingga pelayanan publik benar-benar berjalan profesional dan transparan.






