DPR RI Gemparkan RUU Penyiaran, Usulkan Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos

Wamanews.id, 18 Juli 2025 – Sebuah usulan mengejutkan muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan perwakilan platform digital raksasa seperti YouTube, Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok pada Selasa, 15 Juli 2025, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Komisi I DPR RI mengemukakan ide radikal: setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial yang terverifikasi.
Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia dengan tegas menekankan urgensi pembatasan akun ganda ini demi kebaikan ekosistem digital di Indonesia. Menurut Oleh, keberadaan akun ganda lebih banyak disalahgunakan daripada memberikan manfaat, terutama bagi pengguna asli dan iklim sosial media yang sehat.
“Akun ganda pada akhirnya lebih banyak disalahgunakan daripada memberi manfaat, terutama bagi pengguna asli,” ujar Oleh Soleh dalam rapat tersebut.
Oleh Soleh menilai bahwa meskipun keberadaan akun ganda bisa menguntungkan secara komersial bagi platform digital dalam hal statistik pengguna dan interaksi, dari sisi sosial, praktik ini justru berpotensi merusak tatanan interaksi dan informasi di ruang digital. Ia bahkan secara gamblang menyatakan bahwa akun ganda adalah ancaman serius.
“100 persen saya rasa akun ganda ini malah menjadi ancaman,” tambahnya, menunjukkan keyakinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Oleh Soleh menyoroti maraknya fenomena “buzzer “ yang dinilainya semakin liar akibat kurangnya regulasi terhadap akun-akun palsu atau anonim.
Ia menilai, kondisi ini menciptakan distorsi popularitas, di mana orang yang tidak layak justru bisa mendapat popularitas atau pengaruh yang berlebihan, mengalahkan mereka yang lebih kompeten dan memiliki kredibilitas. Ini secara tidak langsung merusak meritokrasi dalam penyampaian informasi dan opini publik.
Dalam kesempatan tersebut, Oleh Soleh juga secara langsung mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi yang selama ini diterapkan oleh platform digital. Ia mendorong agar platform lebih serius dalam memastikan validitas setiap akun. Puncaknya, ia merekomendasikan agar larangan akun ganda ini dimasukkan secara tegas dan eksplisit dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok.
“Rekomendasi saya, mohon dicatat, dalam rancangan dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh mengizinkan akun ganda. Hanya satu akun asli saja per orang,” tegasnya, menegaskan harapannya agar usulan ini menjadi bagian integral dari regulasi baru.
Menurut Oleh Soleh, pembatasan satu akun ini tidak hanya berlaku bagi individu perseorangan, tetapi juga harus diberlakukan bagi institusi seperti perusahaan maupun lembaga pemerintah.
Ia meyakini langkah ini adalah kunci penting untuk menangkal penyebaran konten ilegal dan negatif yang kerap berasal dari akun-akun tidak jelas atau anonim. Konten-konten ini bisa berupa hoaks, ujaran kebencian, penipuan, hingga provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
“Karena inilah satu-satunya cara untuk menangani berbagai konten ilegal yang bersifat merusak,” pungkas Oleh Soleh, menunjukkan optimisme bahwa kebijakan ini akan menjadi tameng efektif melawan disinformasi dan dampak buruk media sosial.
Usulan ini tentu akan memicu perdebatan panjang, mengingat implikasinya yang luas terhadap kebebasan berekspresi dan model bisnis platform digital.
Namun, bagi Komisi I DPR RI, langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.







