Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Tanpa Dasar Hukum, Komisi I DPRD Wajo Minta Kepala Desa Setop Pungutan Pengoporan Hak Tanah

Wamanews.id, 24 Juni 2026 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengambil sikap tegas terkait tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Parlemen secara resmi meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Wajo untuk segera menghentikan segala bentuk pungutan biaya terkait pengurusan pengoporan alas hak tanah milik masyarakat.

Ketegasan tersebut ditekankan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I DPRD Wajo bersama Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan di ruang rapat utama gedung dewan, Selasa (23/6/2026). RDPU ini digelar untuk merespons aduan dan aspirasi masyarakat yang resah terhadap maraknya biaya pengoporan hak tanah di desa.

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, didampingi Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar, serta jajaran anggota Komisi I lainnya yakni Amran, H. Mustafa, dan Andi Alauddin Palaguna. Pertemuan lintas sektor ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektorat, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), para camat, serta pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Wajo.

Dalam forum tersebut, Komisi I menilai bahwa praktik penarikan biaya pengoporan tanah di desa selama ini berada dalam zona abu-abu. Pasalnya, hingga detik ini belum ada regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang sah secara hukum untuk menjadi pedoman formal mengenai mekanisme, prosedur, maupun besaran nominal tarif yang boleh dibebankan kepada warga.

Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, mengingatkan bahwa tindakan menarik uang dari masyarakat tanpa dasar aturan yang jelas dan mengikat merupakan pelanggaran serius yang dapat menyeret aparatur desa ke ranah hukum pidana.

“Setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami berharap kepala desa untuk menghentikan pungutan terkait pengoporan alas hak sampai ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut,” tegas Andi Amshar di hadapan forum.

Senada dengan hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Dahlan, memberikan peringatan keras dari sisi pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan segan memproses temuan di lapangan, karena pungutan tanpa legalitas formal secara teknis langsung dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Tabel: Hasil RDPU Komisi I DPRD Wajo Terkait Administrasi Pertanahan Desa

Unsur LembagaPerwakilan PejabatSikap Resmi / Rekomendasi Kebijakan
Komisi I DPRD WajoAndi Amshar A. TimbangIntruksi setop total pungutan pengoporan tanah sebelum ada regulasi.
Inspektorat WajoDahlanMenegaskan pungutan tanpa aturan masuk kategori Pungli.
APDESI WajoWikra WardanaMeminta Pemda & DPRD segera menerbitkan Perda/Perbup resmi.
Dinas PMD & CamatKepala Dinas & CamatDiwajibkan menyebarluaskan hasil RDPU ke seluruh Kades di Wajo.

Di sisi lain, Sekretaris APDESI Kabupaten Wajo, Wikra Wardana, menyambut baik langkah pelurusan administrasi ini. Namun, ia juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo tidak hanya melarang, melainkan segera bergerak cepat menyusun payung hukum baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah yang mengatur teknis pelayanan agraria tingkat desa.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dibuatkan regulasi terkait pengoporan alas hak, supaya ada dasar hukumnya dan tidak lagi abu-abu. Hal ini penting agar terdapat kepastian hukum yang melindungi pamong desa dalam bekerja sekaligus melindungi hak finansial masyarakat,” pungkas Wikra.

Sebagai langkah awal mitigasi, Komisi I DPRD Wajo memerintahkan Dinas PMD dan para camat untuk segera melakukan sosialisasi masif atas hasil keputusan RDPU ini kepada seluruh kepala desa di wilayah kerja masing-masing, agar pelayanan publik sektor pertanahan dapat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis

Related Articles

Back to top button