Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

49 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi di Wajo, Kerugian Tembus Rp1,9 Miliar

Wamanews.id, 9 Agustus – Sebanyak 49 korban melaporkan terduga pelaku berinisial MRA ke Polres Wajo terkait dugaan penipuan investasi dengan total kerugian mencapai Rp1.909.800.000 atau sekitar Rp1,9 miliar, Kamis (6/8/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan secara bersama-sama setelah para korban menghimpun data kerugian yang mereka alami.

Jumlah kerugian itu masih berpotensi bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian.

Kuasa hukum korban dari DRS Law Firm, Andi Muh. Asdar, mengatakan penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mengusut dugaan tindak pidana.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik jangan hanya fokus pada perbuatan pidananya. Yang harus diusut tuntas juga adalah aliran dana dari pelaku, karena itu penting untuk pembuktian sekaligus pemulihan kerugian korban,” tegas Andi Muh. Asdar.

Sementara kuasa hukum lainnya, Ahmad Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia menegaskan para korban berhak memperoleh kepastian hukum serta pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban atas kepentingan hukum dan pemulihannya diperjuangkan secara optimal,” ujarnya.

Dengan jumlah korban yang mencapai puluhan dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, perkara tersebut kini tengah menjadi perhatian para korban.

Mereka berharap proses penyelidikan oleh Polres Wajo dapat mengungkap dugaan praktik investasi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang telah dihimpun.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Penulis

Related Articles

Back to top button