Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Honorer Tak Lolos PPPK di Sulsel Dapat Angin Segar! Digaji Pusat, Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu

Wamanews.id, 8 Juni 2025 – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat dirumahkan akibat tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Provinsi Sulsel berencana mengangkat mereka kembali sebagai pegawai paruh waktu dengan skema gaji yang akan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang menyebut pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rencana ini merupakan upaya Pemprov untuk memberikan solusi terhadap polemik tenaga honorer yang selama ini menggantung nasib.

Sebagai latar belakang, Pemprov Sulsel sebelumnya merumahkan setidaknya 2.017 tenaga honorer karena tidak memenuhi syarat dalam dua gelombang seleksi PPPK dan CASN.

Berikut rinciannya:

  • Seleksi tahap I:
    • Kategori R2: 49 orang
    • Kategori R3: 1.397 orang
  • Seleksi tahap II:
    • Tidak memenuhi syarat: 571 orang

Seluruhnya kini berstatus tidak aktif dalam sistem kepegawaian daerah. Namun rencana pengangkatan sebagai tenaga paruh waktu membuka harapan baru, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.

Jufri menjelaskan bahwa skema pengangkatan honorer ini akan dilakukan dalam bentuk pegawai paruh waktu. Meski statusnya bukan ASN penuh, tetapi diharapkan akan mendapatkan perlindungan kerja dan penghasilan tetap, berbeda dengan skema honorer yang selama ini tanpa jaminan.

“Kalau kita ajukan formasi paruh waktu, tentu harus disertai dengan perencanaan anggaran,” jelas Jufri. Namun, anggaran tersebut menurutnya akan disediakan oleh pemerintah pusat, karena kebijakan pengangkatan ini berasal dari sana. Meski demikian, Pemda tetap memiliki tanggung jawab dalam menyusun dan melaporkan kebutuhan formasi.

Hingga kini, Pemprov Sulsel masih menunggu regulasi resmi atau Peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur secara rinci skema pegawai paruh waktu ini. Termasuk bagaimana bentuk kontraknya, beban kerja, dan masa kerja yang diperbolehkan.

“Kami tentu tidak bisa berjalan sendiri. Harus sesuai regulasi. 

Tapi niat kita jelas, memberi ruang bagi tenaga honorer yang selama ini tidak terakomodasi,” kata Jufri.

Ia menambahkan bahwa wacana ini sudah disampaikan dalam beberapa pertemuan internal dan akan menjadi bahan pembahasan dengan DPRD Sulsel dalam penyusunan APBD perubahan 2025 maupun APBD 2026.

Rencana ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama para tenaga honorer yang merasa kecewa karena gagal lolos seleksi PPPK. Banyak dari mereka sebelumnya telah mengabdi lebih dari 5 hingga 10 tahun tanpa kejelasan status.

“Kalau betul jadi pegawai paruh waktu dan digaji dari pusat, itu sudah sangat membantu. Setidaknya kami tidak menganggur total,” kata salah satu eks honorer Dinas Pendidikan Sulsel yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat tengah berupaya menghapus status honorer di seluruh Indonesia secara bertahap. Dengan pengangkatan paruh waktu ini, diharapkan menjadi skema transisi yang adil, sambil menunggu rekrutmen ASN dan PPPK secara lebih selektif.

Di sisi lain, skema ini juga menjadi jawaban atas keterbatasan anggaran di banyak daerah untuk menggaji tenaga honorer, terutama pasca dikeluarkannya larangan merekrut tenaga non-ASN baru.

Meskipun belum final, rencana Pemprov Sulsel ini menandakan adanya langkah proaktif dalam menangani masalah ketenagakerjaan di sektor pemerintahan. Apabila skema ini berjalan, Sulsel bisa menjadi provinsi percontohan dalam implementasi pegawai paruh waktu yang diakui negara. Kini, harapan para mantan honorer tinggal menanti satu hal: restu dari pusat dan aturan main yang jelas.

Penulis

Related Articles

Back to top button