Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Pria di Soppeng Hamili Mertua Sendiri, Lalu Ceraikan Istri Demi Jalin Hubungan Terlarang

Wamanews.id, 22 Mei 2025 – Kasus asusila sekaligus menghebohkan publik terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial BR, warga  Kecamatan Lilirilau, dilaporkan menghamili ibu mertuanya sendiri, yang berinisial FR (36), hingga akhirnya menceraikan sang istri, AL (21).

Peristiwa ini menyita perhatian warga setempat karena dinilai melanggar norma sosial dan keluarga. Kasus ini pertama kali terungkap di awal tahun 2024 dan kembali mencuat ke publik setelah diketahui bahwa FR telah melahirkan bayi dari hubungan terlarang tersebut.

Kepala Desa setempat, Buhari, membenarkan peristiwa ini saat dikonfirmasi media. “Betul, BR menghamili mertuanya sendiri. Tapi ini kejadian lama, sekarang sudah berdamai antar keluarga,” ungkap Buhari, Rabu (21/5/2025).

Ia menyebutkan, BR dan istrinya AL sudah resmi bercerai, bahkan sebelum kehamilan FR diketahui publik. “Ada kesepakatan keluarga. Mereka sudah tidak ada masalah lagi sekarang, dan bayi dari FR sudah lahir,” lanjutnya.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, dalam keterangannya membenarkan bahwa BR melakukan hubungan badan dengan mertuanya sendiri yang sudah berstatus janda setelah suaminya meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hubungan itu memang terjadi suka sama suka. Saat ini, FR telah melahirkan. Tidak ada laporan pidana, karena keduanya sudah dewasa dan keluarga sepakat berdamai,” jelas AKBP Aditya.

Meski demikian, kepolisian tetap memantau kasus ini karena menyangkut masalah moralitas dan dampak sosial di tengah masyarakat.

Meski kasus ini tidak berujung pada ranah hukum pidana karena tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan, banyak warga sekitar yang mengaku geram dan tak habis pikir dengan kelakuan BR. “Bagaimana mungkin seorang menantu bisa menjalin hubungan dengan ibu mertuanya sendiri? Ini sungguh memalukan,” ujar salah satu warga Lilirilau yang enggan disebut namanya.

Namun secara hukum, hubungan tersebut tidak tergolong ke dalam ranah pidana karena dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa unsur kekerasan, serta karena tidak ada ikatan darah langsung antara BR dan FR.

Pakar sosiologi keluarga dari Universitas Hasanuddin, Dr. Rian Mauluddin, menilai kasus ini menunjukkan krisis nilai dalam kehidupan rumah tangga dan sosial masyarakat. “Ini pelanggaran terhadap norma sosial, bukan hanya urusan pribadi. Karena itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan efek domino dalam komunitas,” ujar Rian.

Ia menambahkan bahwa dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keluarga, peristiwa semacam ini bisa mencoreng kehormatan keluarga besar. Ia juga mengimbau agar aparat desa lebih aktif memberikan edukasi moral dan bimbingan keluarga di tengah masyarakat.

Meski kasus ini secara hukum telah dianggap selesai, namun cerita hubungan terlarang antara BR dan mertuanya akan tetap menjadi catatan kelam dalam kehidupan sosial Soppeng. Masyarakat pun diimbau untuk tidak hanya mengecam, tapi juga mulai aktif dalam membina lingkungan keluarga agar kasus serupa tidak terulang.

Penulis

Related Articles

Back to top button