Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Dorong Pembenahan Penyelenggaraan Haji

Wamanews.id 1 November – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023/2024 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 Triliun. Atas dasar penyelidikan tersebut, KPK mendorong pihak penyelenggara Haji melakukan upaya pembenahan agar kasus ini tidak terulang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meminta para penyelenggara Haji kedepannya untuk terus melakukan pembenahan.

‎“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut Budi menyampaikan kasus yang terjadi harus dijadikan sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi.

‎”Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu,” ujarnya dia.

‎Kasus dugaan korupsi haji 2024 bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuotanya menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

‎Namun Undang-Undang Haji telah mengatur tentang batasan kuota Haji khusus yang hanya 8% dari total keseluruhan kuota nasional. Muncul dugaan adanya tindak kecurangan antara pihak kemenag dan biro travel haji.

Kerugian negara akibat kasus ini menurut KPK ditaksir hingga Rp1 Triliun. Dari hasil penyelidikan, KPK telah menyita uang tunai, mobil mewah, hingga rumah yang diduga terkait dari kasus tersebut.

Uang tunai yang berhasil disita itu berasal dari pengembalian dana sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji yang dibentuk DPR pada 2024.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 300 dari 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan masih membutuhkan sekitar 30% lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)

Penulis

Related Articles

Back to top button