Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Sudah Dilantik Tapi Belum Digaji, Nasib 3.587 PPPK Paruh Waktu di Serang Terkatung-katung

Wamanews.id, 9 Februari 2026 – Kebahagiaan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Serang yang baru saja beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) berubah menjadi getir. Pasalnya, meski telah menerima Surat Keputusan (SK) dan resmi dilantik, hak keuangan mereka hingga saat ini masih belum menemui kejelasan.

Tercatat sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu, yang mayoritas merupakan tenaga pengajar atau guru, belum menerima sepeser pun gaji sejak awal tahun 2026. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat para abdi negara ini telah menjalankan tugas sesuai instruksi, namun terbentur pada kesiapan anggaran daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, secara terbuka menyatakan keprihatinannya setelah menerima audiensi dari Presidium Guru Honorer Murni (PGHM) di gedung DPRD, Rabu (4/2/2026). Ia menyebut situasi ini sebagai hal yang sangat miris karena menyangkut hajat hidup ribuan orang.

“Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas. Ini sangat miris. Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum teranggarkan di APBD,” ujar Bahrul Ulum dengan nada kecewa kepada awak media.

Persoalan utama yang mencuat adalah tidak adanya pos anggaran yang terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang untuk membiayai pengangkatan besar-besaran ini. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai koordinasi antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam perencanaan rekrutmen tersebut.

Jika menilik data teknis, beban finansial untuk menggaji 3.587 pegawai ini memang tidak sedikit. Berdasarkan estimasi sementara, setiap PPPK Paruh Waktu diproyeksikan menerima gaji sebesar Rp2.130.000 per bulan.

Apabila diakumulasi selama 14 bulan (termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya sesuai standar ASN), Pemerintah Kabupaten Serang membutuhkan dana segar setidaknya Rp106 miliar per tahun. Ketidaksiapan dana sebesar ini dalam APBD murni menjadi penghalang utama realisasi gaji para guru dan tenaga teknis tersebut.

Bahrul Ulum menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Besok kami pastikan akan buka-bukaan dengan OPD teknis untuk mencari solusi konkret. Kami ingin tahu kendalanya di mana, apakah keterbatasan uang daerah atau sekadar masalah administratif,” tegasnya.

Kondisi para guru PPPK Paruh Waktu ini semakin terjepit karena adanya benturan regulasi. Ketua Forum PGHM Kabupaten Serang, Diki Tridestiawan, mengungkapkan bahwa sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku pada Januari 2026, status mereka resmi menjadi ASN Paruh Waktu.

Perubahan status ini membawa konsekuensi pahit: mereka tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dikarenakan dana BOS diperuntukkan bagi honorer, bukan untuk pegawai dengan status ASN.

“Ironisnya, PPPK Paruh Waktu di OPD lain sudah direalisasikan gajinya. 

Hanya di Dinas Pendidikan yang belum ada kepastian. Kami seperti digantung,” ungkap Diki. Kesenjangan perlakuan antar-instansi ini memicu kecemburuan sosial sekaligus kebingungan di kalangan guru. Padahal, beban kerja di sektor pendidikan sangat krusial bagi keberlangsungan kualitas SDM di Kabupaten Serang.

Audiensi yang dilakukan Forum PGHM ke DPRD diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan benang kusut penganggaran ini. Para guru berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji manis melalui pelantikan dan penyerahan SK, tetapi juga berkomitmen penuh pada pemenuhan hak-hak dasar pegawai.

Kini, nasib 3.587 keluarga di Serang bergantung pada hasil pertemuan antara DPRD dan OPD teknis mendatang. Tanpa solusi cepat, ancaman penurunan motivasi mengajar dan gangguan terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Serang menjadi risiko yang tidak terhindarkan.

Penulis

Related Articles

Back to top button