Awas! Tanah Nganggur Kini Bisa Disita Negara, Simak Rincian PP Nomor 48 Tahun 2025

Wamanews.id, 5 Februari 2026 – Bagi Anda yang memiliki aset berupa tanah namun dibiarkan begitu saja tanpa pengelolaan, kini saatnya untuk mulai waspada. Pemerintah secara resmi telah memperketat aturan mengenai pemanfaatan lahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini memberikan kewenangan penuh bagi negara untuk mengambil alih atau menyita lahan yang dianggap “nganggur” dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan kepentingan nasional.
PP Nomor 48 Tahun 2025 sebenarnya telah berlaku sejak November 2025 lalu. Namun, gaungnya kini semakin kencang seiring dengan dimulainya langkah-langkah inventarisasi di lapangan. Inti dari aturan ini adalah setiap pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan.
Jika sebuah lahan dibiarkan telantar, maka lahan tersebut otomatis masuk ke dalam kategori objek penertiban. Menariknya, status ini tidak hanya mengincar tanah hak milik perorangan, tetapi juga mencakup kawasan besar yang berada di bawah izin konsesi atau perizinan usaha tertentu.
Berdasarkan aturan terbaru ini, pemerintah memiliki kriteria luas mengenai lahan apa saja yang bisa diproses sebagai tanah telantar. Berikut adalah rincian sektor yang menjadi fokus utama:
- Kawasan Industri dan Perumahan: Lahan skala besar yang sudah mengantongi izin namun tidak dibangun.
- Kawasan Pertambangan dan Perkebunan: Konsesi lahan luas yang tidak diolah sesuai dengan proposal awal.
- Kawasan Pariwisata: Area yang sudah dipetakan sebagai destinasi wisata namun dibiarkan terbengkalai.
- Kawasan Pemukiman Terpadu: Lahan yang diperuntukkan bagi rumah rakyat namun hanya menjadi aset investasi pasif.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut ditegaskan bahwa meskipun sebuah kawasan telah menjadi objek penertiban, segala kewajiban yang mengikat pemegang izin tetap harus dipenuhi. Artinya, status “telantar” tidak menghapuskan tanggung jawab hukum sebelumnya bagi para pengusaha.
Lalu, apa yang terjadi jika sebuah tanah resmi dinyatakan telantar? Pemerintah tidak akan langsung “caplok” tanpa prosedur. Ada tahapan inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan secara mendalam oleh kementerian terkait.
Setelah terverifikasi sebagai lahan telantar, hak atas tanah tersebut akan dicabut. Lahan tersebut kemudian dihapus dari basis data kepemilikan lama dan dialihkan statusnya menjadi aset negara. Nantinya, tanah-tanah hasil sitaan ini akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah atau dijadikan cadangan umum negara untuk kepentingan proyek strategis, redistribusi lahan bagi rakyat, maupun fasilitas publik.
“Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat secara paksa, melainkan agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal,” jelas Jonahar, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya yang dikutip Kamis (5/2/2026).
Bagi masyarakat kecil, kabar ini mungkin terdengar mengerikan. Namun, Jonahar memberikan klarifikasi penting. Penertiban ini lebih difokuskan pada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang umumnya dimiliki oleh korporasi atau badan hukum besar.
Untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan, kriterianya jauh lebih fleksibel selama tanah tersebut dirawat dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, ia tetap mengimbau para pemilik tanah pribadi agar tidak membiarkan lahannya dikuasai atau dipasangi pagar oleh orang lain tanpa kejelasan hukum.
“Kalau HGU, ditanami. Kalau HGB, dibangun. Kalau Hak Milik, jangan sampai dikuasai orang lain atau diterlantarkan hingga jadi semak belukar yang merugikan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini berakar pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan diberlakukannya PP 48/2025, pemerintah berharap fenomena “tengkulak tanah” atau penguasaan lahan beribu-ribu hektare tanpa aktivitas ekonomi bisa diminimalisir. Kini, tanah bukan lagi sekadar aset spekulatif untuk ditimbun, melainkan instrumen untuk memutar roda ekonomi nasional.





