Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Sita 18,9 Ton BBM Subsidi, Polda Sulsel Sikat 17 Mafia Penimbun

Wamanews.id, 14 September 2026 – Di tengah keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil membongkar praktik kejahatan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pihak kepolisian meringkus 17 orang tersangka dari 10 perkara yang diungkap sepanjang periode Agustus hingga September 2026.

Dalam penindakan tegas tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 18,9 ton BBM bersubsidi yang terdiri dari 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Barang haram tersebut disita dari berbagai modus operandi pengangsiran di lapangan.

Berikut ulasan lengkap mengenai pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh Polda Sulsel dan jajaran Polres di Sulawesi Selatan:

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan secara langsung hasil penindakan hukum tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para oknum yang meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM.

“Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum. Total tersangka ada 17 orang. Kemudian, total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter, kendaraan roda 4 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah pelat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa hisap,” ungkap Irjen Djuhandhani.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Sulsel dengan rincian modus operandi sebagai berikut:

  • Ditreskrimsus Polda Sulsel: Mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Modus operandi menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi serta barcode untuk menguras BBM subsidi di SPBU, lalu dijual kembali dengan harga melambung. Barang bukti disita berupa 2 unit mobil, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, 6 buah pelat nomor, 1 mesin pompa, dan 3 barcode.
  • Ditpolairud Polda Sulsel: Mengungkap 2 kasus di Makassar dengan 4 tersangka. Para pelaku menampung solar dan Pertalite tanpa izin dalam jumlah besar. Polisi menyita 8 drum berisi 1.600 liter solar, 5 drum berisi 1.000 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite.
  • Polres Wajo: Memproses 1 kasus penampungan dan penjualan ilegal yang melibatkan 6 tersangka. Barang bukti disita berupa 7 unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, 3 jeriken berisi 60 liter Pertalite, 6 pelat nomor, dan 1 mesin pompa hisap.
  • Polres Toraja Utara: Membongkar 1 kasus pengangkutan BBM ilegal menggunakan 1 unit mobil truk tangki berisi 4.000 liter solar.
  • Polres Parepare: Mengamankan 2 tersangka dari 2 kasus bermodus tangki modifikasi, menyita 2 unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, 1 tangki modifikasi isi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
  • Polres Bulukumba: Menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 1 unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, dan alat pengisap BBM.
  • Polres Kepulauan Selayar: Menindak 1 tersangka penimbunan BBM dengan barang bukti 2.600 liter solar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di kantor kepolisian masing-masing wilayah untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna membongkar potensi keterlibatan jaringan atau oknum lain dalam rantai distribusi ilegal ini.

“Saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang,” pungkas Irjen Djuhandhani. Langkah tegas kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mengembalikan kelancaran penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Penulis

Related Articles

Back to top button