Satpam Pembobol ATM di Wajo Ditangkap di Manado, Sempat Beli iPhone & Beri Uang untuk Kekasih

Wamanews.id. 27 Juni – Seorang petugas keamanan berinisial AAS (27) yang bekerja di salah satu bank milik Pemerintah Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol mesin ATM dan membawa kabur uang senilai Rp400 juta.
Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kota Manado, Sulawesi Utara, usai melarikan diri dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tempat ia melancarkan aksinya.
“Pelaku merupakan seorang Satpam di salah satu bank di Kabupaten Wajo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Menurut Rosid, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai petugas keamanan untuk mencuri kunci mesin ATM tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelahnya, ia melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana, Kabupaten Wajo.
“Modusnya mengambil kunci lalu membuka mesin ATM. Tersangka mencuri uang di dua tempat tempat berbeda, mengatur jadwal kerja dengan berpura-pura bertukar shift demi menjalankan rencananya,” lanjut Rosid.
Aksi pencurian tersebut kemudian diketahui oleh pihak bank, yang segera melaporkannya ke polisi. Pelaku sempat kabur ke Manado, namun berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Manado.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp410 juta, lima kaset ATM, satu buah obeng, dan alat pemotong kertas yang digunakan untuk merusak mesin ATM.
“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 410 juta, lima kaset ATM dan sebuah obeng serta pemotong kertas yang digunakan untuk merusak fasilitas kantornya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kasus ini masih kita terus kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Rosid.
Aksi pencurian diketahui berlangsung pada Senin pagi (23/6), sekitar pukul 07.00 WITA, di tiga titik berbeda di wilayah Kabupaten Wajo. Uang hasil curian sempat digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang selama masa pelariannya.
Saat ditangkap, polisi menemukan tas ransel berisi uang tunai Rp397 juta. Tersangka mengaku sebagian uang telah dipakai untuk membeli barang-barang mewah dan memberi hadiah kepada kekasihnya.
“Pelaku sudah menggunakan uang tersebut untuk dibelikan 2 unit iPhone 16 dan memberikan uang Rp 13 juta kepada kekasihnya,” kata Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono.






