Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Rektor UMI dan Mantan Rektor Terjerat Kasus Penggelapan Rp4,3 Miliar

Wamanews.id, 25 September 2024 – Polda Sulawesi Selatan baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kasus yang menyeret nama dua tokoh penting dalam lembaga pendidikan tersebut, yaitu Rektor aktif UMI, Prof. Sufirman Rahman, dan mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding, menghebohkan publik.

Selain kedua tokoh ini, dua pelaksana lainnya berinisial HA dan MIW juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Keputusan penetapan tersangka ini diungkap oleh AKBP Nasruddin, Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 24 September 2024. “Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dimulai sejak laporan diterima pada 25 Oktober 2023,” ujar Nasruddin kepada awak media.

Kasus ini berawal dari laporan pihak Yayasan Wakaf UMI yang mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana pada proyek-proyek pembangunan di lingkungan kampus UMI. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan, ditemukan indikasi tindak pidana penggelapan anggaran yang berkaitan dengan empat proyek di kampus, di antaranya pembangunan taman, gedung, dan pengadaan videotron.

Nasruddin juga menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan ini sangat besar, mencapai angka Rp4,3 miliar. “Kerugian ini ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, kami masih menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus ini,” tambah Nasruddin.

Proses penyelidikan kasus ini terbilang panjang. Setelah menerima laporan pada akhir Oktober 2023, Polda Sulawesi Selatan memulai penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Pada 1 Februari 2024, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana. Kemudian, pada September 2024, penyidik menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam keterangan lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyatakan bahwa kasus ini berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan selama periode 2021 hingga 2022.

“Laporan yang masuk adalah tentang dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Wakaf UMI. Hal ini berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di UMI selama kurun waktu 2021-2022,” jelas Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, tersangka Prof. Basri Modding, yang menjabat sebagai Rektor UMI pada periode 2018-2022, menjadi salah satu sosok kunci dalam kasus ini.

“Pada periode tersebut, kami mendapati adanya bukti bahwa dana yang dialokasikan untuk sejumlah proyek di lingkungan kampus UMI tidak dikelola dengan semestinya, yang berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan,” lanjutnya.

Dengan penetapan ini, keempat tersangka akan menghadapi proses hukum yang ketat. Mereka diduga melanggar pasal-pasal terkait penggelapan dalam jabatan, dan jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti. Kasus ini tidak hanya mengundang perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UMI.

Meskipun proses hukum sedang berjalan, pihak UMI belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang melibatkan dua pimpinannya tersebut. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan tidak berdampak pada proses belajar-mengajar di universitas.

Hingga kini, Polda Sulawesi Selatan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara, keempat tersangka belum ditahan, namun mereka sudah diwajibkan melapor secara berkala,” jelas Nasruddin.

Kasus dugaan penggelapan di UMI ini menjadi pengingat bagi banyak pihak, terutama di lingkungan akademik, bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Penggelapan dana publik, apalagi dalam institusi pendidikan, merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat luas, terutama mahasiswa yang seharusnya mendapatkan manfaat maksimal dari dana tersebut.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah, serta agar sistem pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan dapat lebih diperketat di masa depan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Related Articles

Back to top button