Protes Keras DPR Sahkan KUHAP Baru Kurang 24 Jam: YLBHI Peringatkan Potensi Rakyat Jadi Korban Aparat

Wamanews.id, 19 November 2025 – Meskipun disambut dengan ketukan palu persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI, pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025) justru memicu gelombang protes dan kekhawatiran serius dari berbagai elemen masyarakat sipil.
UU KUHAP yang baru ini dinilai sebagai kemunduran drastis dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Protes paling keras datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut KUHAP baru ini dapat membuat setiap orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
“Semua bisa diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan. Semua bisa digeledah, disita, disadap, dan diblokir hanya berdasarkan subjektivitas aparat. Semua bisa diperas, semua bisa dikuasai polisi, semua bisa direkayasa menjadi tersangka,” tulis YLBHI dikutip dari X, Rabu (19/11/2025). YLBHI menegaskan bahwa kondisi mengkhawatirkan ini terjadi karena RKUHAP dipaksakan untuk disahkan dalam waktu yang sangat tergesa-gesa.
Kritik terhadap proses pengesahan juga disuarakan oleh Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. Ia menyebut pengesahan RKUHAP ini sebagai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan HAM.
Wirya menyoroti fakta bahwa draf KUHAP terakhir baru diunggah oleh DPR pada Senin (17/11/2025) pukul 18.15 WIB, atau kurang dari 24 jam sebelum disahkan di paripurna.
“Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,” kata Wirya.
Kekhawatiran utama terletak pada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena memberikan kewenangan terlalu luas kepada aparat tanpa ada mekanisme check and balance yang memadai dari lembaga pengadilan (judicial scrutiny).
Beberapa Pasal Krusial yang Bermasalah:
- Pasal 5 RKUHAP (Penangkapan di Tahap Penyelidikan): Pasal ini memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi. Jika dibandingkan dengan KUHAP lama (Pasal 5), tindakan penyelidikan sangat terbatas dan tidak diperbolehkan melakukan penahanan.
- Pasal 16 RKUHAP (Penjebakan Melalui Operasi Terselubung): Pasal ini memasukkan metode undercover buy(pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) ke dalam metode penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana—padahal sebelumnya hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkotika. Kewenangan ini disematkan tanpa batasan dan pengawasan hakim, membuka lebar peluang penjebakan(entrapment) oleh aparat.
- Pasal 90 dan 93 RKUHAP (Masa Penahanan dan Pengawasan): KUHAP baru gagal memperbaiki masalah masa penangkapan yang terlalu panjang. Skema penahanan dibuat alternatif antara surat perintah penahanan penyidik sendiri atau penetapan hakim (Pasal 93 ayat 1). Skema ini terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial (habeas corpus).
- Pasal 105, 122A, 132A, dan 124 (Penggeledahan dan Penyadapan Tanpa Izin): Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran kini bisa dilakukan tanpa izin pengadilandengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat. Bahkan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin hakim, mengancam ruang privat warga negara.
KUHAP baru, yang seharusnya menjadi pedoman untuk peradilan yang lebih adil, justru dinilai memberikan karpet merah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.





