Jangan Sampai Hangus! Cek Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI dan Cara Tukarnya Sebelum Terlambat

Wamanews.id, 11 April 2026 – Apakah Anda termasuk orang yang suka menyimpan uang kuno di dalam celengan, di bawah kasur, atau mungkin terselip sebagai “jimat” di dompet? Jika iya, ada baiknya Anda segera melakukan pengecekan ulang. Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan terhadap pecahan uang Rupiah tertentu agar kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga.
Namun, tenang saja. Uang yang ditarik tidak lantas berubah menjadi kertas biasa secara instan. Bank Indonesia memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkannya dengan uang emisi terbaru. Masa penukaran ini umumnya ditetapkan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi dilakukan.
Salah satu kabar yang paling menyita perhatian adalah penarikan Uang Rupiah Khusus (URK)pecahan Rp150.000. Mungkin banyak dari kita yang belum pernah melihat atau memegang uang ini secara langsung karena sifatnya yang terbatas.
Uang pecahan Rp150.000 tersebut merupakan seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999. Selain pecahan besar tersebut, BI juga mencabut pecahan Rp10.000 dari seri yang sama.
Keduanya telah resmi ditarik dari peredaran sejak 31 Januari 2025. Artinya, per tanggal tersebut, uang ini sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam transaksi sehari-hari, namun nilai intrinsiknya masih bisa Anda selamatkan melalui penukaran ke bank.
Agar Anda tidak kehilangan nilai dari uang koleksi atau simpanan lama Anda, berikut adalah tabel rincian uang kertas dan logam yang sudah dicabut beserta batas waktu akhir penukarannya:
Uang Kertas Reguler & Seri Dwikora
| Pecahan / Tahun Emisi | Batas Akhir Penukaran |
| Rp100 (TE 1984) | 24 September 2028 |
| Rp10.000 (TE 1985) | 24 September 2028 |
| Rp5.000 (TE 1986) | 24 September 2028 |
| Rp1.000 (TE 1987) | 24 September 2028 |
| Rp500 (TE 1988) | 24 September 2028 |
| Rp0,05 s/d Rp0,50 (Seri Dwikora 1964) | 14 November 2029 |
Uang Logam & Uang Rupiah Khusus (URK)
| Pecahan / Seri Khusus | Batas Akhir Penukaran |
| Rp2 s/d Rp10 (TE 1970 – 1979) | 14 November 2029 |
| URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Berbagai Pecahan) | 29 Agustus 2031 |
| URK Seri Cagar Alam (TE 1974 & 1987) | 29 Agustus 2031 |
| URK Seri Save The Children (TE 1990) | 29 Agustus 2031 |
| URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (TE 1990) | 29 Agustus 2031 |
| URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (TE 1995) | 30 Agustus 2032 |
| URK Seri For The Children Of The World (TE 1999) | 31 Januari 2035 |
Jangan biarkan uang lama Anda hanya menjadi tumpukan debu. Anda bisa menukarkannya dengan uang Rupiah emisi terbaru di kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Cek Status & Fisik Uang: Pastikan uang yang Anda miliki ada dalam daftar di atas dan periksa apakah kondisinya masih layak (tidak hancur lebih dari batas toleransi BI).
- Pantau Batas Waktu: Jangan menunda hingga mendekati deadline karena antrean di kantor perbankan bisa membeludak di masa akhir penukaran.
- Kunjungi Kantor Bank: Datangi kantor bank umum atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) setempat pada jam operasional layanan kas.
- Proses Verifikasi: Serahkan uang kepada petugas untuk dilakukan verifikasi keaslian. Jika terbukti asli, petugas akan memberikan uang pengganti dengan nilai nominal yang sama (flat exchange).
- Simpan Bukti: Jika diperlukan, simpan bukti penukaran sebagai dokumentasi pribadi.
Pencabutan uang dari peredaran adalah hal lumrah dalam dunia perbankan sentral untuk memitigasi risiko pemalsuan serta memperbarui fitur keamanan uang. BI mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap uang yang dimiliki. Khusus untuk uang logam lama yang mungkin dianggap tidak berharga, jika jumlahnya banyak, nilainya tetap sah untuk ditukarkan sesuai nominalnya.
“Masyarakat diberikan kesempatan luas untuk menukarkan uangnya. Namun, perlu diingat bahwa setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi dan hanya akan memiliki nilai sebagai barang koleksi pribadi, bukan alat tukar ekonomi,” ungkap pihak Bank Indonesia dalam keterangan resminya.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera bongkar simpanan lama Anda dan pastikan setiap Rupiah yang Anda miliki tetap memiliki nilai guna.







