Polres Wajo Bongkar Prostitusi Online: Muncikari Ditangkap, Barang Bukti Mengejutkan

Wamanews.id, 9 Mei 2025 – Kasus perdagangan orang bermodus prostitusi online kembali menghebohkan Kabupaten Wajo. Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Wajo berhasil membongkar praktik terlarang yang memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana promosi dan transaksi prostitusi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Wajo, Ipda Febri Nurtanio. Operasi berlangsung pada Minggu malam (5/5), sekitar pukul 23.13 WITA, di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dua perempuan ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial OS alias Anggi (37) dan SM alias Nona (51). Mereka diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual secara online, yang merugikan korban dan melanggar hukum pidana terkait perdagangan orang.
Menurut keterangan resmi Ipda Febri, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan melalui aplikasi MiChat. Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob bekerja sama dengan personel Unit PPA langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku SM mengakui bahwa dirinya yang mencari dan menawarkan OS kepada para tamu dengan tarif yang telah disepakati sebelumnya. Dari setiap transaksi, SM mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tamu yang dilayani OS,” ungkap Febri dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu potong celana dalam, yang diduga terkait dengan transaksi prostitusi tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. SM diduga sebagai muncikari yang mengeksploitasi OS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Wajo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Febri.
Praktik prostitusi online melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat memang menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwajib, karena bersifat tersembunyi dan sulit dideteksi. Namun, pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan manusia, termasuk yang dilakukan secara digital. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Polres Wajo pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk eksploitasi seksual yang merusak moral dan hukum.







