Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Polisi Sita 2 Gram Sabu dari Pemilik Kafe di Pangkep

Wamanews.id 28 Oktober 2025 – Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAH (57) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram. 

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengatakan, personelnya telah mengamankan seorang pria di Pangkep, yang mengantongi narkotika jenis sabu.

“Anggota mengamankan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar di kafe miliknya di Mandalle, dalam penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep pada Selasa (21/10/2025), dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. 

“Anggota mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening sabu, bong, 2 saset bekas pakai dan 1 saset besar, 4 saset sedang yang kosong. Ada juga barang-barang yang digunakan utnuk menghisap sabu,” lanjut Imran.

Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti korek api gas, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet bening kecil yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana kanan pelaku. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut memiliki berat 2,03 gram dengan nilai jual sekitar Rp 2,2 juta. Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga diduga berperan sebagai pengedar karena ditemukan banyak sachet kecil kosong yang disiapkan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil.

“Pelaku mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelas IPTU Hasrul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Makassar dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pangkep.Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian 

“Sabu itu dibeli di Makassar bersama temannya. Waktu kita mau menangkap H, dia sudah tidak ada ditempat. Kami tetapkan H sebagai DPO,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)

Penulis

Related Articles

Back to top button