Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas dalam Kondisi Scrap, Nilai Limit Rp 111 Juta

Wamanews.id, 9 Desember 2025 – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengumumkan pembukaan lelang puluhan kendaraan dinas. Sebanyak 38 unit kendaraan dinas berupa mobil dan motor akan dilelang sebagai langkah transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Pengumuman lelang ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025 pada 8 Desember 2025. Proses lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat umum atau pelaku usaha untuk mendapatkan aset bekas pakai pemerintah daerah.
Lelang 38 kendaraan dinas ini menawarkan dua skema lelang bagi peminat:
- Paket I: Berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit (total 38 kendaraan).
- Paket II: Berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket besardengan kondisi scrapatau besi tua.
Untuk Paket II (scrap), nilai limit yang ditetapkan adalah sebesar Rp 111.392.000, dengan uang jaminan yang dipersyaratkan sebesar Rp 55.696.000. Rahmatullah, perwakilan panitia lelang, menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya.
“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar,” jelasnya.
Lelang kendaraan dinas ini akan menggunakan mekanisme online penuh, atau yang dikenal dengan open bidding, melalui portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada laman tersebut.
Batas akhir waktu penawaran ditetapkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB. Peminat diimbau keras untuk memperhatikan perbedaan waktu, karena penawaran akan menyesuaikan waktu server yang berlaku pada sistem lelang.go.id. Penentuan pemenang lelang akan dilakukan oleh pejabat lelang setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar.
Uang jaminan harus disetor melalui rekening Virtual Account (VA) dengan nominal yang sama persis dengan yang dipersyaratkan. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan pada pukul 10.00-15.00 Wita.
Panitia juga menyediakan kesempatan bagi peminat untuk melakukan cek unit kendaraan secara fisik pada Rabu-Kamis, 10-11 Desember 2025, pukul 09.00-15.00 Wita di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Makassar. Peserta yang tidak hadir dianggap telah melihat kondisi barang.







