Sengketa Pilkada Sulsel Memanas, Sembilan Paslon Bawa Gugatan ke MK

Wamanews.id, 11 Desember 2024 – Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan resmi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Pilkada serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Upi Hastati, upaya hukum tersebut melibatkan Kota Makassar, Parepare, Palopo, serta Kabupaten Kepulauan Selayar, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Bulukumba, Takalar, Pinrang, dan Toraja Utara.
“Saat ini ada sembilan daerah yang sudah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK,” ujar Upi pada Selasa malam (10/12) di Makassar.
Menanggapi pengajuan gugatan ini, KPU Sulawesi Selatan telah memulai langkah antisipasi dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU di tingkat kabupaten dan kota. Persiapan ini mencakup pengumpulan data, dokumentasi, serta alat bukti untuk mendukung persidangan di MK.
“Kami telah melakukan pemetaan masalah dan menghimpun data terkait objek sengketa yang diajukan pemohon. Semua ini dilakukan agar kami dapat mempersiapkan alat bukti yang relevan,” jelas Upi.
Proses ini mencakup identifikasi masalah krusial yang muncul selama pemungutan suara hingga tahap rekapitulasi. KPU juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan persidangan berjalan lancar.
Dari data yang dihimpun melalui laman resmi MK, sembilan gugatan yang diajukan berasal dari berbagai paslon dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Makassar: Paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, melalui kuasa hukum Donal Paris dkk.
- Kota Parepare: Paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, didampingi kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk.
- Kabupaten Toraja Utara: Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, dengan kuasa hukum Mohd Hasrul Bin Sirajuddin.
- Kabupaten Bulukumba: Paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, melalui kuasa hukum Kurniadi Nur dkk.
- Kabupaten Takalar: Paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk.
- Kabupaten Pangkep: Paslon nomor urut 2, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, melalui kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk.
- Kabupaten Pinrang: Paslon nomor urut 1, Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, dengan kuasa hukum Eko Saputra dkk.
- Kabupaten Kepulauan Selayar: Paslon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi, melalui kuasa hukum Abdul Azis.
- Kota Palopo: Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, didampingi kuasa hukum Andi Syafrani dkk.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara. Ambang batas ini berkisar antara dua hingga 0,5 persen, tergantung pada jumlah penduduk di wilayah terkait.
Langkah hukum yang diambil sembilan paslon ini menunjukkan dinamika politik yang sengit di Sulawesi Selatan. Dengan keterlibatan banyak daerah dalam sengketa ini, sidang MK diharapkan dapat menjadi panggung untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Meski demikian, proses ini tidak hanya menjadi ujian bagi para calon yang bersengketa, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi.