Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Wamanews.id, 11 September 2025 – Terdakwa Ambo Ala, salah satu anggota sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, akhirnya divonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan ini mengakhiri kasus yang sempat menghebohkan publik, terutama karena lokasi kejahatan yang tidak terduga.
Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (10/9/2025), Hakim Dyan Martha menyatakan bahwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana pemalsuan mata uang. Hukuman yang dijatuhkan juga disertai dengan ketentuan pengganti jika denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ambo Ala dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Dyan Martha.
Ambo Ala diketahui memiliki peran penting dalam sindikat ini. Ia bertugas menyablon gambar garis pada kertas yang nantinya akan dicetak oleh tersangka lain, Syahruna, menjadi uang palsu. Perannya sebagai pembuat komponen utama uang palsu membuat ia dijerat dengan pasal berlapis. “Menyatakan Terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan rupiah sebagaimana dakwaan lebih subsidair penuntut umum,” ucap hakim.
Perbuatan Ambo Ala dinyatakan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pemalsuan mata uang dan turut serta dalam sebuah tindak pidana.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangannya dalam menjatuhkan vonis. Ada dua sisi yang menjadi bahan pertimbangan. Di satu sisi, perbuatan Ambo Ala dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, dan ia juga diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil kejahatannya. Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Hakim menyebut bahwa Ambo Ala menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, ia juga merupakan “tulang punggung dalam keluarganya,” sebuah faktor yang seringkali menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama. Pada sidang tuntutan tanggal 30 Juli 2025, jaksa menuntut Ambo Ala dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan demikian, putusan hakim ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih humanis terhadap kondisi terdakwa.







