Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Siap-Siap, Pemerintah Naikkan Pajak 12% Per 1 Januari 2025

Wamanews.id, 19 November 2024 – Pemerintah kembali menggemparkan publik dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Sebelumnya, pada 1 April 2022, PPN sudah naik dari 10% menjadi 11%. Namun, rencana kenaikan lebih lanjut ini memicu banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat serta pelaku usaha.

Dampak Kenaikan PPN 12%
Kenaikan ini diprediksi akan berdampak signifikan, mulai dari lonjakan harga barang dan jasa, hingga penurunan daya beli masyarakat. Produk konsumsi harian, seperti bahan makanan, elektronik, hingga kebutuhan gaya hidup lainnya, dipastikan akan mengalami kenaikan harga.

Sektor usaha pun tidak lepas dari imbas kebijakan ini. Dengan meningkatnya biaya produksi dan distribusi, margin keuntungan perusahaan dapat tergerus. Hal ini terutama dirasakan oleh UMKM yang sering kali kesulitan mengalihkan beban pajak kepada konsumen.

“Ini kebijakan yang berat untuk masyarakat. Harga barang pasti naik, sementara gaji kita tidak ikut naik. Ini jelas menggerus daya beli,” ujar Dian, seorang pekerja swasta di Jakarta.

Apakah Kebijakan Ini Tepat?
Meski pemerintah berdalih bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, banyak pihak yang mempertanyakan urgensinya. Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, beban tambahan bagi masyarakat dinilai tidak bijak.

Bagi industri, khususnya sektor ritel dan konsumsi, kebijakan ini bisa menjadi tantangan besar. “Daya beli konsumen menurun, penjualan juga pasti akan terpengaruh. Kami harus menyiapkan strategi untuk bertahan,” kata Arief, pengusaha ritel.

Bagaimana Perbandingannya dengan PPN 11%?
Kenaikan 1% mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi dampaknya besar karena menyentuh hampir seluruh barang dan jasa yang dikenai pajak. Jika sebelumnya PPN 11% sudah membuat beberapa barang terasa mahal, kenaikan menjadi 12% akan memperburuk keadaan.

Masyarakat Harus Siap Hadapi Tantangan Baru
Dengan kebijakan ini, masyarakat harus mulai bersiap mengatur keuangan lebih ketat. Dampaknya akan terasa mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha besar.

Apakah ini langkah terbaik untuk memajukan ekonomi, atau justru menjadi beban yang semakin berat? Berbagai pihak kini menunggu langkah pemerintah untuk memberikan solusi konkret atas kekhawatiran yang muncul.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Related Articles

Back to top button