Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Cuma Rp15 Ribu, Gus Khozin Desak Kemenkeu Turun Tangan

Wamanews.id, 12 Februari 2026 – Harapan besar para guru honorer untuk mendapatkan kesejahteraan layak melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya masih jauh dari panggang api. Baru-baru ini, sebuah fenomena miris mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial: seorang guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji perdana yang nominalnya bahkan tidak cukup untuk membeli satu porsi makan siang yang layak.
Ialah Fildzah Nur Amalina, seorang guru di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang mengunggah curhatannya melalui akun TikTok. Dalam video singkat tersebut, Fildzah menunjukkan rincian gaji kotornya sebagai PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp55.000. Namun, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, saldo bersih yang mendarat di rekeningnya hanya tersisa Rp15.000.
Angka yang tidak rasional ini sontak memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan warganet. Bagaimana mungkin profesi yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dihargai dengan nominal yang bahkan lebih kecil dari biaya operasional transportasi harian?
Menanggapi kenyataan pahit ini, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin atau yang akrab disapa Gus Khozin, angkat bicara. Menurutnya, kasus di Sumedang adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola manajemen PPPK Paruh Waktu di tingkat daerah.
Legislator dari fraksi PKB ini menilai ada diskoneksi atau “putus sambung” antara kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dengan kemampuan eksekusi di pemerintah daerah (pemda).
“Situasi ini di antaranya disebabkan alokasi APBD yang memang tidak mencukupi. Ada kesenjangan antara kebijakan di level nasional dan di daerah. Pusat memiliki kewenangan menentukan formasi, namun eksekusi pendanaan dilemparkan ke APBD yang fiskalnya terbatas,” tegas Gus Khozin, Kamis (12/2/2026).
Gus Khozin mendesak agar KemenPAN-RB tidak hanya memberikan “status” tanpa memastikan ketersediaan dana. Ia mendorong adanya koordinasi lintas kementerian, termasuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan formula penggajian yang manusiawi.
Lebih lanjut, Gus Khozin menyarankan agar pemerintah melakukan terobosan yang tidak biasa demi menyelamatkan nasib para guru. Salah satu ide yang dilemparkan adalah dengan melakukan reposisi pada dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Dibutuhkan terobosan yang out of the box. Misalnya, diambil dari TKD yang dipotong untuk dialokasikan khusus pada penggajian PPPK Paruh Waktu. Intinya, harus ada kepastian bagi mereka, terutama soal gaji,” tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, tidak tinggal diam melihat wilayahnya menjadi sorotan nasional. Ia menjelaskan bahwa kondisi gaji Rp15 ribu tersebut merupakan dampak dari masa transisi status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dony memaparkan beberapa poin penting terkait kondisi guru di Sumedang:
- Belum Ada TPG: Rendahnya pendapatan disebabkan para guru tersebut belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
- Keterbatasan APBD: Saat ini terdapat sekitar 500 guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang dengan rentang gaji antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung kemampuan anggaran daerah.
- Upaya Diskresi: Pemerintah Kabupaten Sumedang telah bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi agar guru-guru ini bisa tetap menerima tambahan penghasilan melalui dana BOS atau mekanisme lain selama TPG belum cair.
Kasus Fildzah di Sumedang menjadi refleksi pahit bagi bangsa. Ketika narasi “Indonesia Emas 2045” terus digaungkan, kesejahteraan garda terdepan pendidikan justru masih terbelenggu dalam sistem yang birokratis dan tidak adil.
Warganet menuntut agar pemerintah tidak hanya memberikan janji manis mengenai status kepegawaian, tetapi juga memastikan bahwa martabat seorang pengajar tidak diinjak-injak oleh nominal gaji yang tidak masuk akal. Hingga berita ini diturunkan, publik terus mendesak perbaikan sistem penggajian agar kasus “Gaji Rp15 Ribu” tidak kembali terulang di daerah lain.







