Resmi Dibuka, PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Sasar 37.244 Peserta Nasional, Cek Jadwal Padat Desember dan Berkas Lapor Diri

Wamanews.id, 29 November 2025 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memulai pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Program ini ditujukan untuk memperkuat profesionalitas dan memastikan pemenuhan standar kompetensi pendidik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat resmi tertanggal 27 November 2025, pelaksanaan tahap kelima ini menyasar total 37.244 peserta dari 39 kategori wilayah, termasuk di luar negeri. Jumlah sasaran peserta tertinggi tersebar di provinsi padat penduduk seperti Jawa Barat (6.493 peserta), Jawa Timur (3.388 peserta), dan Jawa Tengah (2.937 peserta), serta Sumatera Utara (2.726 peserta).
Peserta yang telah dipanggil di SIMPKB diminta segera memonitor dashboard mereka karena jadwal pelaksanaan PPG Tahap 5 ini berlangsung sangat padat, khususnya di awal Desember.
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 27–28 November 2025.
- Lapor Diri di LPTK (Daring): 30 November–1 Desember 2025.
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025.
- Pembelajaran Terimbimbing Daring di LPTK: 1–6 Desember 2025.
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025.
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025.
Peserta wajib melakukan konfirmasi bersedia di akun SIMPKB masing-masing. Setelah konfirmasi, langkah krusial adalah Lapor Diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sesuai penempatan.
Persyaratan umum peserta mencakup: terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024, dan memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan LPTK. Peserta juga harus memastikan keabsahan NIK melalui SIMPKB atau Info GTK.
Untuk lapor diri, peserta harus mengunggah serangkaian berkas yang ketat, di antaranya:
- Pakta Integritas dan Biodata Mahasiswa.
- Scan Ijazah S1/DIV dan Transkrip Nilai yang dilegalisir.
- Dokumen kesehatan: Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, dan Surat Bebas NAPZA.
- SK Penugasan Mengajar dan berkas tambahan sesuai ketentuan LPTK.
Seluruh dokumen ini harus diunggah tepat waktu melalui aplikasi Lapor Diri LPTK agar proses registrasi tidak tertunda.
Setelah lapor diri, peserta akan memasuki tahapan pembelajaran yang terbagi menjadi pembelajaran mandiri di Ruang GTK dan pembelajaran terimbimbing daring bersama LPTK. Peserta wajib memastikan akun belajar.id aktif untuk dapat mengakses platform Ruang GTK.
Proses PPG akan ditutup dengan Uji Kompetensi PPG (UKPPPG). Peserta diwajibkan mendaftar UKPPPG pada 8 Desember, dilanjutkan dengan Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja pada 9–11 Desember, dan puncaknya adalah pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 14 Desember 2025.
Dinas Pendidikan juga diminta aktif memantau dan mendampingi peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Informasi resmi dan pembaruan jadwal dapat diakses melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.






