Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Resmi! Putar Lagu di Kafe, Hotel, dan Mall Kini Wajib Bayar Royalti

Wamanews.id, 31 Desember 2025 – Alunan musik yang biasanya menjadi pemanis suasana di berbagai tempat publik komersial kini resmi masuk dalam koridor kewajiban hukum yang lebih ketat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menerbitkan regulasi terbaru yang mewajibkan pengelola kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di tempat usaha mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Langkah ini menjadi penegas bahwa setiap nada yang diputar untuk mendukung aktivitas bisnis memiliki nilai ekonomi yang haknya melekat pada sang pencipta karya.

Selama ini, banyak pelaku usaha menganggap pemutaran musik di ruang publik hanyalah elemen tambahan untuk mempercantik suasana. Namun, dalam kacamata hukum terbaru, pemutaran lagu di tempat-tempat seperti restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memberikan keadilan bagi para seniman. Menurutnya, royalti bukanlah beban administrasi semata, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap kerja kreatif para musisi dan pencipta lagu.

“Kebijakan ini hadir untuk memberi kejelasan hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah Siregar.

Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti di tingkat nasional.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan dan tidak membingungkan pelaku usaha. LMKN akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili berbagai pencipta untuk memastikan distribusi royalti tepat sasaran.

“Mekanisme ini dirancang agar sederhana dan tertib. Pelaku usaha tidak perlu lagi bingung kepada siapa harus membayar royalti. Cukup melalui LMKN, dan proses distribusi kepada pencipta dijamin berjalan transparan,” jelas Marcell.

Penerbitan Surat Edaran di akhir tahun 2025 ini sekaligus memperkuat payung hukum yang sudah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, aturan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Negara ingin menghadirkan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perdebatan di lapangan mengenai “pungutan liar” atau penagihan royalti yang tidak resmi. Dengan sistem satu pintu melalui LMKN, akuntabilitas pengelolaan uang royalti dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik hak cipta.

Bagi pelaku usaha, aturan ini menjadi alarm untuk segera meninjau kembali kebijakan penggunaan musik di tempat bisnis mereka. Kenyamanan pelanggan yang dibangun melalui alunan lagu populer kini memiliki konsekuensi biaya operasional yang harus dianggarkan secara legal.

Sementara itu, bagi para pencipta lagu dan musisi, kebijakan ini membawa harapan baru di tengah tantangan industri digital. Karya mereka kini tak hanya didengar oleh jutaan orang di ruang publik, tetapi juga dihargai secara ekonomi secara adil.

Pemerintah berharap, melalui kesadaran kolektif untuk membayar royalti, industri musik tanah air akan semakin sehat. Kreativitas para musisi akan terus tumbuh karena mereka mendapatkan hak yang sepadan dengan popularitas karya mereka yang digunakan oleh sektor bisnis.

Penulis

Related Articles

Back to top button