Perpanjang SKCK Online Praktis Cukup Pakai HP! Ini Panduannya

Wamanews.id, 15 Oktober 2025 – Di tengah kesibukan masyarakat modern, mengurus dokumen administrasi seringkali menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan waktu. Namun, kini ada kabar gembira bagi Anda yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online yang praktis dan efisien, cukup menggunakan smartphone Anda.
Layanan ini menjadi solusi inovatif yang memungkinkan masyarakat mengurus SKCK dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Cukup dengan menyiapkan persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia, SKCK bisa diurus dengan cepat.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang berisikan catatan kejahatan seseorang dan diterbitkan oleh Polri. Surat ini memiliki peran penting untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
- Mendaftar pendidikan atau beasiswa.
- Mengurus dokumen administrasi lainnya, seperti izin tinggal atau visa.
- Persyaratan untuk menjadi calon PNS, TNI, atau Polri.
Panduan Lengkap Membuat SKCK Online dengan Aplikasi
Proses pembuatan SKCK secara online kini semakin mudah melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buat/Masuk Akun: Setelah terunduh, buka aplikasi dan klik profil di bagian kanan bawah. Pilih ‘Masuk’ jika sudah punya akun, atau ‘Daftar’ jika belum. Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri.
- Akses Menu SKCK: Pilih menu ‘SKCK’ pada halaman utama aplikasi.
- Ajukan SKCK Baru: Klik ‘Ajukan SKCK’, lalu tekan ‘Mulai’.
- Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran SKCK dengan data yang benar dan lengkap.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp 30.000 melalui sistem elektronik yang tersedia.
- Unduh Barcode: Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan melalui email. Unduh dan cetak tanda bukti barcode tersebut.
- Pengambilan Fisik: Untuk mengambil SKCK fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih, dengan membawa dokumen persyaratan dan tanda bukti barcode yang telah dicetak.
Syarat Dokumen dan Biaya
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting ini:
- Pas Foto ukuran 4×6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti langkah-langkah berikut:
A. Syarat Dokumen Perpanjang SKCK Online: Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen ini:
- SKCK lama: Diperlukan sebagai referensi untuk rumus sidik jari Anda.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan.
B. Cara Perpanjang SKCK Online: Ikuti langkah-langkah mudah ini melalui aplikasi Presisi Polri Super App:
- Unduh dan Buka Aplikasi: Pastikan Anda memiliki aplikasi Presisi Polri Super App di smartphoneAnda.
- Pilih Menu SKCK: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK”.
- Pilih Perpanjangan: Klik opsi “Perpanjangan SKCK”.
- Isi Data Pribadi: Isi data pribadi Anda dengan benar dan lengkap sesuai instruksi.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan dokumen jelas dan terbaca.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000 dengan metode pembayaran elektronik yang tersedia dalam aplikasi.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran yang diterima.
- Pengambilan/Pengiriman SKCK: SKCK yang sudah diperpanjang dapat diambil langsung di kantor polisi yang telah Anda pilih, atau dikirim lewat jasa pengiriman jika opsi tersebut tersedia di wilayah Anda.
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, yang dibayarkan secara elektronik. Proses pembuatan SKCK secara online juga terbilang cukup cepat, yaitu hanya memakan waktu satu hari kerja, sehingga pemohon dapat segera memperoleh SKCK tanpa harus menunggu lama.
Dengan adanya layanan ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan teknologi dan memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.







