Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Sorotan Tajam: 3 Anggota DPR RI Status Tersangka Korupsi Masih Aktif Ngantor 

Wamanews.id, 7 Juli 2026 – Jalannya roda penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara kembali menuai kritik tajam. Keberadaan sejumlah anggota DPR RI yang tetap aktif menjalankan fungsinya sebagai legislator meskipun telah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tengah menjadi sorotan publik.

Kondisi tersebut memantik respons dari konsultan publik, Arief Ferdian. Melalui akun Threads pribadinya, ia mempertanyakan kebijakan penegakan hukum terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para legislator tersebut. Fenomena ini dinilai berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keseriusan lembaga penegak hukum di tanah air.

Dalam ulasannya, Arief mengajak publik untuk mencermati rekam jejak dan status hukum sejumlah nama anggota dewan yang saat ini masih berkantor di Senayan.

“Mari kita bedah. Ketiganya berstatus tersangka korupsi KPK, namun tetap bebas ngantor dan menikmati fasilitas negara di DPR RI,” cetus Arief, dilansir dari laman fajar.co.id, Selasa (7/7/2026).

Ketiga nama anggota DPR RI aktif yang dimaksud oleh Arief adalah:

  1. Anwar Sadad (Fraksi Partai Gerindra)
  2. Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra)
  3. Satori (Fraksi Partai NasDem)

Tabel: Status Perkara Hukum 3 Anggota DPR RI Aktif

Nama Anggota DPR RIFraksi PartaiPosisi / Komisi Saat IniKasus Dugaan Korupsi yang Menjerat
Anwar SadadGerindraAnggota Komisi XIII DPR RIDugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2021–2022.
Heri GunawanGerindraAnggota DPR RI AktifDugaan gratifikasi dan TPPU pada Program Sosial BI (PSBI) & PJK 2019–2024.
SatoriNasDemAnggota DPR RI AktifDugaan gratifikasi dan TPPU pada Program Sosial BI (PSBI) & PJK 2019–2024.

Jika ditelisik lebih dalam, kasus yang menjerat ketiga legislator ini berada pada klaster perkara yang berbeda. Anwar Sadad, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan kini duduk di Komisi XIII DPR RI, terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penyidik KPK sendiri terus melengkapi berkas perkara ini dan sempat memeriksa enam orang saksi pada Selasa (26/5/2026) lalu untuk memperkuat pembuktian.

Di sisi lain, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Kasus ini terjadi saat keduanya masih menjabat di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Meski proses hukumnya sudah berjalan berbulan-bulan, baik Heri maupun Satori belum menjalani masa penahanan, sehingga hak-hak kedewanan mereka masih melekat penuh secara konstitusi.

Belum adanya tindakan penahanan dari lembaga antirasuah dinilai Arief sebagai dampak dari adanya celah regulasi, salah satunya aturan di dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurutnya, aturan tersebut seolah bertransformasi menjadi pelindung bagi para politisi di parlemen. “Fenomena ini merusak moral bangsa, meremehkan etika publik, dan melukai rasa keadilan rakyat. Celah UU MD3 dijadikan tameng politik, sementara KPK terkesan lamban melakukan penahanan,” tegas Arief.

Ia menutup opininya dengan mempertanyakan bagaimana sistem hukum bisa dipercaya oleh khalayak luas jika institusi perwakilan rakyat justru dipersepsikan menjadi tempat berlindung yang aman bagi para tersangka korupsi. Kritik ini menjadi alarm keras bagi KPK dan otoritas hukum terkait untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan. 

Penulis

Related Articles

Back to top button