Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Wamanews.id, 26 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah gelar perkara komprehensif yang dilakukan tim penyidik gabungan di Mabes Polri, Jakarta.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan dan forum gelar perkara, tim penyidik menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo di Jakarta.

De Deo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan 4 orang ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan. Aksi tersebut dilakukan bersama orang kepercayaannya berinisial HA yang berperan sebagai perantara pengelola dana di lapangan.

Penyidik mengurai empat klaster dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Gowa tersebut.Klaster pertama terkait pemerasan ritel modern. Tersangka diduga mematok pungutan liar Rp 85 juta untuk setiap pendirian gerai baru Indomaret di Kabupaten Gowa.

Sejauh ini, pengelola ritel telah menyetor secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Selain itu, pihak ritel juga diperas Rp 100 juta dengan dalih sponsorship kegiatan pariwisata sebelum diperbolehkan audiensi perizinan.

Klaster kedua adalah pungli pengembang perumahan. Tersangka diduga mengarahkan dinas terkait untuk menarik pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah yang dibangun pengembang dalam proses penerbitan dokumen tata ruang.

Klaster ketiga berkaitan dengan gratifikasi berupa diskon rumah mewah hingga 70 persen yang dipaksa oleh tersangka. Uang untuk membayar sisa harga rumah tersebut diduga berasal dari kickback pengadaan kendaraan ambulans pada Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang dengan nilai taksiran mencapai Rp 5,58 miliar. Aset tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring Gowa, satu unit rumah mewah di Waterfront Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang TPPU.

Mabes Polri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana perizinan di lingkungan Pemkab Gowa.

Penulis

Related Articles

Back to top button