Kejari Wajo Berhasil Pulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BPNT
Wamanews.id, 29 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo berhasil mencapai tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2021.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, berinisial AN, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar.
Kepala Kejari Sengkang, Andi Usama Harun, dalam keterangan resminya, Rabu (28/9), mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dan upaya persuasif terhadap tersangka.
“Kami mengapresiasi kesediaan tersangka untuk mengembalikan uang negara yang telah digelapkan,” ujar Andi Usama.
Proses pengembalian kerugian negara ini dilakukan secara langsung oleh tersangka AN di Kantor Kejari Sengkang. Uang sebesar Rp1,27 miliar tersebut diserahkan oleh tersangka beserta keluarganya dan langsung dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening titipan Kejari Sengkang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang.
Andi Usama menjelaskan bahwa rekening titipan tersebut bersifat tidak berbunga dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. “Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, maka uang yang telah dititipkan akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tegasnya.
Pengembalian kerugian negara ini memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
- Memulihkan kepercayaan publik: Tindakan tegas Kejari Sengkang dalam menindak kasus korupsi dan upaya untuk memulihkan kerugian negara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
- Menjadi efek jera: Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan adanya pengembalian kerugian negara, diharapkan program BPNT dapat berjalan lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Meskipun telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara, proses hukum terhadap tersangka AN masih terus berlanjut. Kejari Sengkang akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dalam kasus ini dan membawa mereka ke meja hijau.
Selain itu, Kejari Sengkang juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Wajo untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus korupsi BPNT di Kabupaten Wajo menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pencegahan korupsi. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan juga upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta penguatan pengawasan masyarakat.
Keberhasilan Kejari Sengkang dalam memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi BPNT merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa dengan kerja sama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat, korupsi dapat diperangi.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan