Kasus Kuota Haji: KPK Resmi Tahan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri

Wamanews.id, 8 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak progresif mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler tahun 2024. Pihak lembaga antirasuah tersebut kini kembali menambah daftar panjang tersangka yang resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dua figur penting di industri penyelenggaraan haji dan umrah swasta resmi ditahan, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, serta Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Pengumuman penahanan kedua tokoh ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). “Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM dan ASR,” ujar Taufik di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba akan menjalani masa penahanan ketat untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih mendalam. Masa penahanan ini dijadwalkan dimulai sejak tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026 mendatang.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik menjelaskan lokasi penahanan kedua tersangka baru tersebut.
Dalam perkara rasuah kakap yang ikut menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ini, kedua tersangka swasta tersebut dijerat dengan pasal berlapis. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Tabel: Kronologi Garis Waktu Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK
| Tanggal Kejadian | Langkah Hukum & Aktivitas Penyidikan KPK | Status Hukum Pihak Terkait |
| 9 Agustus 2025 | Perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan. | Memulai pengumpulan alat bukti. |
| 9 Januari 2026 | KPK mengumumkan kluster tersangka pertama dari unsur kementerian. | Eks Menag Yaqut & Ishfah Abidal ditetapakan tersangka. |
| 27 Februari 2026 | Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi dirilis. | Kerugian keuangan negara tembus Rp622 miliar. |
| 12 & 17 Maret 2026 | KPK melakukan penahanan bertahap terhadap tersangka utama. | Eks Menag Yaqut dan Ishfah resmi masuk rutan. |
| 30 Maret 2026 | Penyidik menetapkan kluster tersangka baru dari pihak swasta. | Ismail Adham (ISM) & Asrul Azis Taba (ASR) jadi tersangka. |
| 8 Juni 2026 | Tindak lanjut penahanan terhadap tersangka kluster swasta. | ISM dan ASR resmi ditahan di Rutan KPK. |
Kasus yang mengguncang publik ini bermula saat KPK secara resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai kelompok tersangka pertama pada 9 Januari 2026.
Skandal ini semakin benderang setelah KPK menerima laporan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam dokumen audit tersebut, BPK mencatat angka kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar akibat manipulasi kuota haji.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik KPK langsung menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian pada 17 Maret 2026. Drama penahanan sempat terjadi saat status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan kemanusiaan keluarga, sebelum akhirnya penyidik mencabut izin tersebut dan menjebloskannya kembali ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Di sisi lain, nama Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik utama dari biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun sebelumnya sempat dimintai keterangan dan dicekal oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kini, dengan ditahannya Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang menyandang status tersangka sejak 30 Maret 2026, penyidik KPK tengah membidik aliran dana haram dari korporasi travel ke pejabat kementerian guna melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.






