Mahkamah Internasional Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Tidak Sah
Wamanews.id, 21 Juli 2024 – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag pada Jumat (19/7).
Hakim Salam menyatakan, “Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal.” Keputusan ini memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina, menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina. Pengadilan menekankan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menanggapi keputusan ICJ dengan keras, menyebutnya sebagai keputusan yang didasarkan pada kebohongan. Dalam sebuah pernyataan, Netanyahu mengatakan, “Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki).”
Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. “Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang. Keputusan ICJ ini dianggap sebagai langkah penting menuju keadilan bagi rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat pendudukan.
Keputusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023. ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel membantah keras tuduhan tersebut. Israel bersikeras bahwa operasi militer mereka di Gaza adalah bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu. Pemerintah Israel menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina, dan bahwa tuduhan genosida tidak berdasar.
Namun, kenyataannya, agresi Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas dari mereka adalah anak-anak dan perempuan. Serangan intensif oleh pasukan Israel di Rafah, yang merupakan tempat pengungsian bagi 1,4 juta warga Palestina akibat agresi tersebut, tetap berlangsung meskipun ICJ telah memerintahkan untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.
Keputusan ICJ ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam konflik yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina. Komunitas internasional memandang keputusan ini sebagai langkah penting menuju perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Namun, tantangan besar masih ada di depan, termasuk bagaimana mengimplementasikan keputusan ini di lapangan dan memastikan bahwa hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi.
Pendudukan Israel di wilayah Palestina telah menjadi sumber ketegangan dan konflik yang berkepanjangan. Keputusan ICJ ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia. Meskipun masih banyak hambatan yang harus diatasi, keputusan ini memberikan harapan bagi masa depan yang lebih baik bagi rakyat Palestina dan mendorong upaya untuk mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, peran komunitas internasional menjadi sangat penting. Dukungan dan tekanan dari negara-negara dan organisasi internasional dapat membantu memastikan bahwa keputusan ICJ diimplementasikan secara efektif dan bahwa Israel mematuhi hukum internasional. Hanya dengan demikian, perdamaian yang berkelanjutan dan keadilan bagi rakyat Palestina dapat terwujud.