Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Operasi Patuh Pallawa 2026 di Sulsel Ditunda, Polisi Sebut Masih Tunggu Instruksi Pusat

Wamanews.id, 8 Juni 2026 – Agenda rutin tahunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan kedisiplinan berkendara di wilayah Sulawesi Selatan dipastikan mengalami perubahan jadwal. Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang jadwal awalnya direncanakan bakal dimulai serentak pada hari ini, Senin (8/6/2026), secara resmi dinyatakan ditunda atau diundur. 

Langkah penundaan ini diambil lantaran jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel beserta seluruh Kepolisian Resor (Polres) jajaran masih harus menunggu komando dan perintah resmi dari tingkat pusat.

Kabar mengenai penundaan mendadak tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menjelaskan bahwa penangguhan ini berkaitan erat dengan status operasional giat ketertiban tersebut yang dikontrol langsung dari markas besar.

“Diundur, ops patuh ini adalah ops terpusat. Jadi penundaannya perintah dari pusat,” ujar Kombes Pol Pria Budi saat memberikan keterangan resmi pada Senin (8/6/2026).

Senada dengan pernyataan dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, kepastian penundaan ini juga dikonfirmasi oleh jajaran tingkat kepolisian resor. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Siska, membenarkan bahwa giat yang sedianya dihelat untuk menyasar para pelanggar aturan di jalan raya tersebut harus dijadwal ulang. 

Padahal, berdasarkan linimasa awal, Operasi Patuh Pallawa 2026 ini akan digelar secara masif selama dua pekan penuh atau selama 14 hari, terhitung mulai Senin (8/6/2026) hingga berakhir pada Minggu (21/6/2026) mendatang.

Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel tersebut mengungkapkan bahwa pihak kepolisian di daerah belum bisa memastikan kapan tanggal pasti operasi ini akan digulirkan kembali. “Ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Ini perintah pusat dan kami menyesuaikan,” jelas AKBP Siska secara singkat mengenai dinamika penundaan operasi lalu lintas terpusat tersebut.

Tabel: Daftar 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Target Operasi Patuh 2026

NoJenis Pelanggaran Lalu Lintas Target UtamaFokus Bahaya & Risiko Keselamatan
1Menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara.Mengurangi konsentrasi utama pengemudi di jalan umum.
2Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.Belum memiliki kematangan emosional dan aspek hukum resmi.
3Berboncengan lebih dari satu orang untuk roda dua.Melebihi kapasitas beban aman kendaraan bermotor.
4Pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.Menghilangkan kesadaran penuh saat mengemudikan kendaraan.
5Berkendara dengan cara melawan arus lalu lintas.Memicu potensi kecelakaan adu banteng fatal antarkendaraan.
6Tidak memiliki kelengkapan administrasi pengendara/kendaraan.Pelanggaran legalitas hukum (seperti nihil SIM dan STNK).
7Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan (safety belt).Mengabaikan proteksi keselamatan cedera fatal tubuh.
8Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi pabrik.Menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik.
9Penggunaan TNKB (Plat Kendaraan) yang tidak sesuai aturan.Memalsukan atau memodifikasi identitas resmi kendaraan.

Meskipun jadwal eksekusi di lapangan mengalami penundaan dari pusat, masyarakat diimbau untuk tidak mengendurkan kepatuhan mereka dalam berkendara. Pihak Ditlantas Polda Sulsel menegaskan bahwa Operasi Patuh yang digelar setiap tahun ini pada dasarnya merupakan agenda kegiatan rutin institusi Polri.

Tujuan utama dari penyelenggaraan operasi berskala besar ini tidak lain adalah demi mendongkrak tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat luas terhadap seluruh regulasi peraturan lalu lintas yang berlaku. Melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara elektronik maupun manual, operasi ini berfokus penuh demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di seluruh jalan raya, khususnya di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan. 

Penulis

Related Articles

Back to top button