Ini Perbedaan Mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Mulai Gaji hingga Jam Kerja

Wamanews.id, 14 September 2025 – Pemerintah kini tengah dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah skema baru yang menarik perhatian banyak pihak, terutama para honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini hadir sebagai solusi bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK reguler, memberikan mereka status yang lebih jelas dan kepastian kerja.
Namun, banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu. Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, gaji, hak, fasilitas, dan masa kontrak. PPPK Paruh Waktu menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi dan hak yang disesuaikan.
Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah jam kerja. PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini sangat cocok bagi tenaga honorer yang mungkin memiliki kesibukan lain atau yang hanya dibutuhkan instansi dalam durasi yang tidak penuh.
Perbedaan jam kerja ini secara langsung memengaruhi gaji dan tunjangan yang diterima. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan ASN sesuai peraturan yang berlaku, mencakup tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lain-lain.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional. Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya, sehingga angkanya lebih kecil dibanding PPPK Penuh Waktu.
Dalam hal hak dan fasilitas, PPPK Penuh Waktu berhak mendapatkan perlindungan dan fasilitas kerja yang sama dengan ASN, seperti seragam dinas, hak cuti tahunan, dan berbagai perlindungan kerja lainnya.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama, karena status kerjanya yang fleksibel dan durasi kerjanya yang tidak penuh. Hak dan fasilitas yang diterima biasanya akan disesuaikan dengan kebijakan internal instansi dan anggaran yang tersedia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem kontrak, ada perbedaan dalam durasinya. PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki masa kontrak yang lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, biasanya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan tenaga mereka.
Skema PPPK Paruh Waktu ini, yang diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan status yang jelas, sekaligus memberikan kesempatan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia.







