TNI Ciduk 40 Passobis Catut Pejabat: Akademisi Soroti Kejanggalan Prosedur

Wamanews.id, 26 April 2025 – Sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin terhadap 40 terduga pelaku penipuan online (“Passobis”) menggemparkan publik Sulawesi Selatan. Langkah cepat TNI dalam merespons dugaan pencatutan nama pejabat tinggi mereka ini menuai sorotan, terutama dari kalangan akademisi.
Dr. Rahman Syamsuddin, seorang Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), memberikan pandangannya terkait peristiwa ini. Ia menilai bahwa tindakan Kodam Hasanuddin merupakan respons yang cepat dan dapat dipahami sebagai upaya untuk memulihkan citra institusi yang mungkin tercemar akibat ulah para terduga pelaku. “Aksi ini disebut sebagai langkah cepat mengantisipasi pencatutan nama pejabat TNI,” ujarnya kepada fajar.co.id, Jumat (25/4/2025).
Namun, Rahman menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut, di mana pihak kepolisian tidak terlibat sejak awal. “Hingga kini belum ada korban yang membuat laporan. Pertanyaan hukum pun mengemuka, apakah tindakan ini sah secara prosedural?” katanya.
Rahman menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia secara jelas memandatkan penegakan hukum terhadap warga sipil sebagai kewenangan mutlak Kepolisian. Pasal 13 huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas pokok Polri adalah penegakan hukum.
Di sisi lain, peran TNI diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyebutkan bahwa TNI hanya dapat membantu kepolisian dalam urusan keamanan sipil jika ada permintaan resmi.
Menurut Rahman, tindakan penahanan warga sipil oleh militer tanpa landasan hukum yang kuat dan tanpa partisipasi kepolisian berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan individu dari penangkapan sewenang-wenang. “Apalagi dalam hal ini, belum ada korban atau pelapor yang menyatakan dirinya dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman mengacu pada KUHAP Pasal 17 yang mensyaratkan adanya dugaan keras tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penangkapan. “Tanpa itu, maka penahanan lebih dari 24 jam berisiko melanggar hukum,” imbuhnya.
Rahman memahami urgensi respons TNI terhadap potensi pencemaran nama baik institusi. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum harus tetap menjadi prioritas utama. “Supremasi sipil dan prosedur hukum tak boleh dikorbankan atas nama ketegasan semata. Kita tentu tak ingin penindakan hukum malah menimbulkan ketakutan baru di masyarakat,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara TNI dan Polri di masa depan, dengan menghormati batasan wewenang masing-masing dan menjadikan hukum sebagai fondasi dalam bertindak. “Negara ini dibangun atas dasar hukum, bukan atas dasar insting atau kekuasaan. Hal ini menjadi tuntutan bagi Polri untuk responsif dalam mendengar atau menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkas Rahman.
Menanggapi situasi ini, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan akan segera membuat laporan resmi ke Mapolda Sulsel. Hal ini dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025) malam.
Gatot menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan awal dari masyarakat. Pihaknya akan mengarahkan para korban untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel dalam waktu kurang dari 24 jam. “Kita ada laporan dari masyarakat itu, nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan melapor ke Polda toh,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pihaknya telah menerima 40 terduga pelaku dari Kodam XIV/Hasanuddin sejak Kamis dan saat ini masih menjalani interogasi bersama antara tim dari Krimsus Polda dan Kodam. “Sementara dibawa ke sini, masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari Krimsus, ada dari Kodam,” ujarnya pada Jumat malam.
Didik menyoroti bahwa penahanan seseorang dalam kasus dugaan penipuan memerlukan adanya korban yang jelas. “Inikan sudah 24 jam, sementara kalau itu kita tuduhkan kasus tipu gelap, penipuan, harus ada korbannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih berupaya mencari dan mengidentifikasi para korban yang mungkin ada. “Kita tanyakan juga kepada pihak Kodam, sampai sekarang belum bisa menunjukkan mana korbannya,” sebut Didik.
Mengenai dugaan pencatutan nama pejabat Kodam, Didik mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut dan membutuhkan adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. “Sementara yang 40 ini, yang mana mencatut, masih kita cari. Kemudian kalau dicatut nama (pejabat) Kodam untuk menipu orang lain, harus ada korbannya. Kita kesulitan, sementara di sana tidak bisa membawa atau menunjukkan korbannya siapa,” imbuhnya.
“Kemudian kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang? Kalau ada segera kita periksa, membuat laporan,” lanjutnya. Didik menegaskan bahwa jika dalam 24 jam ke depan belum ada laporan korban yang masuk, pihaknya kemungkinan tidak akan melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. “Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu,” pungkasnya.







