Vonis Kontroversial Mira Hayati: Terbukti Bersalah Namun Hanya 10 Bulan Penjara

Wamanews.id, 8 Juli 2025 – Kasus skincare bermerkuri yang menjerat selebgram sekaligus pengusaha Mira Hayati akhirnya sampai pada putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Wicaksono pada Senin (7/7/2025) ini memicu sorotan. Meskipun Mira Hayati dinyatakan terbukti bersalah, ia hanya dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai enam tahun.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” tegas Arif Wicaksono di ruang sidang PN Makassar, Jalan RA Kartini.
Selain hukuman badan, pengusaha yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas” ini juga dikenakan sanksi denda. “Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan,” lanjut Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merinci empat hal utama yang memberatkan perbuatan Mira Hayati:
- Dampak Meresahkan dan Berbahaya: Tindakan terdakwa yang mengedarkan kosmetik mengandung merkuri sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
- Kelalaian Profesional: Mira Hayati dinilai kurang berhati-hati dalam menjalankan usahanya, terutama dalam memastikan keamanan produk yang diedarkan.
- Tidak Ada Upaya Jaminan Keamanan Produk: Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak melakukan upaya serius untuk memastikan produknya aman sebelum dipasarkan.
- Pengabaian Teguran BPOM: Fakta bahwa terdakwa sudah pernah mendapat teguran resmi dari BPlai POM Makassar namun tetap melanjutkan aktivitasnya menjadi poin memberatkan yang signifikan.
Poin-poin ini secara jelas menggambarkan tingkat kesalahan dan potensi bahaya yang ditimbulkan dari peredaran skincare bermerkuri oleh Mira Hayati.
Meskipun terdapat banyak poin memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan vonis. Disebutkan bahwa Mira Hayati menunjukkan sikap sopan selama seluruh proses persidangan berlangsung. Selain itu, ia juga belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadikannya bukan seorang residivis.
Faktor yang paling disorot dan diduga menjadi pertimbangan utama Hakim adalah kondisi personal terdakwa. “Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ucap Hakim. Pertimbangan kemanusiaan ini nampak menjadi alasan di balik putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Keputusan Hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ini langsung memicu reaksi keras dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Tim JPU, Parawansa, secara tegas menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami (JPU) langsung nyatakan banding di persidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” kata Parawansa. Sebelumnya, pada sidang tuntutan tanggal Selasa (3/6/2025), JPU Kejati Sulsel, Yusnikar, menuntut Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Selisih vonis yang sangat signifikan ini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk menempuh jalur banding.







