UU Haji dan Umrah 2025 Resmi Disahkan, Bisa Mandiri!Ini Syarat dan Aturannya

Wamanews.id, 25 Oktober 2025 – Kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menghadirkan perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah suci.
Salah satu poin paling menarik dari regulasi baru ini adalah dibukanya peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.”
Artinya, umat Islam kini memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur perjalanan umrahnya, baik melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun secara mandiri, selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Umrah Mandiri: Tetap Aman dan Terdata Resmi
Dalam Pasal 87A, dijabarkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri, yakni:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
- Memegang tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta bukti pembelian layanan resmi yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.
Selain itu, jemaah umrah mandiri juga mendapatkan dua hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 88A, yaitu:
- Hak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa.
- Hak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Dengan aturan ini, pemerintah berupaya menjaga agar jemaah tetap mendapatkan perlindungan dan standar pelayanan meski berangkat tanpa melalui biro resmi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut bahwa pengesahan UU ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ungkapnya dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.







