Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

TAUD: Penangkapan 101 Massa Aksi May Day 2026 di DPR Abaikan Prosedur Hukum

Wamanews.id, 2 Mei – Polisi mengamankan 101 orang saat aksi May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah tersebut mengabaikan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.

Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi yang tergabung dalam TAUD mengatakan, Pasal 94 KUHAP mengatur syarat materiil penangkapan. Penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut,” ujar Alif dalam keterangan resminya, Sabtu 2 Mei 2026.

Menurutnya, polisi menangkap massa aksi bukan berdasarkan alat bukti yang jelas, melainkan asumsi dan praduga buruk terhadap peserta aksi.

TAUD menilai penangkapan itu tidak memiliki dasar kuat. Banyak peserta aksi ditangkap bukan karena diduga melakukan tindak pidana, tetapi hanya karena statusnya sebagai peserta demonstrasi.

“Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui konferensi pers,” kata Alif.

Ia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional, dan sesuai hukum acara pidana.

Ketidakjelasan pelaksanaan justru menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

“Selain itu, hal ini memperlihatkan kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh pemerintah,” tutur Alif.

TAUD mendesak polisi segera menghentikan pemeriksaan terhadap massa aksi dan membebaskan mereka yang masih ditahan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga hendak membuat kerusuhan saat May Day 2026. Penangkapan dilakukan secara berkala sebelum aksi digelar.

“Di tengah kebahagiaan dan optimisme yang terbangun di Hari Buruh ini, masih ada upaya-upaya provokatif destruktif yang akan mencoreng marwah demokrasi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2026).

Penulis

Related Articles

Back to top button