Dongkrak PAD, Bupati Wajo Andi Rosman Targetkan 70 Persen Pajak Dibayar via QRIS

Wamanews.id, 16 September 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terus mematangkan langkah strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan. Salah satu terobosan utamanya adalah percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah dengan mendorong pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta kanal pembayaran non-tunai lainnya secara terintegrasi.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, saat menghadiri Rapat Paripurna VI Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Wajo pada Rabu (16/9/2026).
Dalam forum tersebut, Andi Rosman membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Wajo Energi Jaya.
Andi Rosman mengawali pemaparannya dengan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi dewan atas pandangan kritis, masukan, dan dukungan konstruktif demi kemajuan pembangunan di Bumi Lamaddukkelleng.
Menjawab sorotan Fraksi Partai NasDem mengenai rasionalisasi target penerimaan pajak daerah, Bupati meluruskan bahwa kebijakan penyesuaian tersebut diambil murni berdasarkan hasil evaluasi riil penerimaan tahun berjalan agar postur anggaran tetap sehat dan kredibel.
Salah satu evaluasi menyangkut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada perencanaan anggaran tahun 2026, pos penerimaan dari sektor tersebut awalnya sempat dianggarkan melonjak signifikan sebesar Rp5 miliar.
“Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diprediksi hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis,” papar Andi Rosman secara rinci di hadapan para legislator.
Guna mengoptimalkan penerimaan PAD tanpa membebani iklim usaha masyarakat kecil, Pemkab Wajo memprioritaskan langkah intensifikasi melalui digitalisasi tata kelola pemungutan pajak.
“Salah satu langkah yang direncanakan pada 2027 adalah mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan kanal digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah,” tegas Andi Rosman.
Penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) akan dibarengi dengan pemutakhiran basis data wajib pajak dan retribusi secara berkala, serta pengetatan fungsi pengawasan dan audit penerimaan guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan kas daerah. Setiap revisi regulasi tarif pada Perda PDRD dipastikan berpijak pada kajian akademis yang komprehensif agar tetap sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi warga.
Terkait status PT Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan bahwa peralihan bentuk hukum menjadi Perseroda adalah langkah restrukturisasi fundamental, bukan sekadar pergantian status formalitas di atas kertas semata.
Seluruh beban utang, kewajiban kepada pihak ketiga, maupun sengketa hukum yang tengah berjalan akan diverifikasi secara ketat melalui audit uji tuntas (due diligence) yang independen sebelum aset dialihkan. Ia menjamin bahwa keuangan APBD Wajo tidak akan dijadikan instrumen penambal beban operasional tanpa batas (blank check).
Ke depan, BUMD tersebut dituntut memiliki rencana bisnis (business plan) yang matang, manajemen profesional, tata kelola perusahaan yang kuat (good corporate governance), serta target kontribusi dividen PAD yang jelas bagi kas daerah.
Menutup pemaparannya, Andi Rosman berharap sinergi harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif mampu melahirkan payung hukum yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Wajo.
“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.







